Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Thursday, 26 January 2023 - 09:38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru, dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditahan oleh Kejagung yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, berinisial MA.

MA ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga :  PLH Kakan Kesbangpol Sumbar Ikuti Rakor Sinergi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Nasiinal

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1) kemaren.

Ia, menjelaskan peranan tersangka MA dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, AAL.

“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kab Solok di Tangkap Aparat Sat Narkoba Polres Solok Dalam Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Kabid Humas Polda Sumbar Kunjungi Polres Sijunjung

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Upayakan Kebugaran Kepala OPD dan Jajaran Lebih Prima agar Pelayanan bagi Masyarakat Lebih Optimal

ARTIKEL

Teken MoU Dengan FKPI, Kemenag Kota Padang Peduli Kesehatan Calon Pengantin

BERITA

Perguruan INKAI masih mendominasi Kejurnas PB FORKIĀ  tahun 2024

ARTIKEL

Oknum Pengacara Inisial JR Diduga Lakukan Pemerasan, R Datangi Polresta Barelang Bersama Kuasa Hukum

BADAN NEGARA

Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

BADAN NEGARA

Sosialisasi Perda No 7 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Perempuan Kerjasama DPRD Sumbar Dengan DP3A

BERITA

Kongres Bundo Kanduang Dunia ke-2, Eka Putra: Mengokohkan Peran Perempuan Minangkabau Sebagai Penjaga Adat dan Pendidik Bangsa