Home / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Thursday, 18 July 2024 - 08:07 WIB

Ada Aroma Korupsi Dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang

PADANG SINYALNEWS.COM — Adanya aroma korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Kota Padang membuat Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang kota Padang menggelar aksi damai (demontrasi) ke kantor Dinas PUPR Padang dan kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu. (17/7).

Aksi demontrasi bertujuan untuk meminta transparansi atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumbar yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD Padang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Sebab, Temuan LHP BPK tersebut telah melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian hukumnya.

Dalam orasinya, HMI menyatakan 4 (Empat) tuntutan transparansi, antara lain :

Baca Juga :  Dansatgas Cek Pembuatan Drainase Dengan Alat Berat Excavator

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah ditetapkan oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).

Dalam orasi damai yang berlangsung secara tertib tersebut, mahasiswa disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto.

Tri Hadiyanto memberikan penjelasan terkait tuntutan/pertanyaan yang disampaikan mahasiswa dalam orasi tersebut.

Baca Juga :  Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, Resmi Dicabut

Namun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang dinilai belum memuaskan. Dan mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama 7 x 24 jam untuk mendapatkan penjelasan (klasifikasi) detail.

“Kami tidak puas dengan penjelasan/klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR”, ungkap Viedro Bernanda Vitraski, Ketum HMI cabang Padang, pada awak media pasca orasi, Rabu (17/07/2024).

Terkait hal itu, kami memberikan waktu selama 7×24 jam kepada Dinas PUPR untuk memberikan informasi /klarifikasi yang lebih detail, dan waktu tersebut telah disepakati oleh Kepala Dinas Tri Hadiyanto, sebut Viedro.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bersama Masyarakat Pererat Jalinan Silaturahmi, Polres Bintan Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Minggu Kasih

ARTIKEL

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair, Diskusi Isu Global

BADAN NEGARA

Dandim Raja Ampat Tinjau Pelaksanaan TMMD, Cek Perkembangan Pembangunan

BADAN NEGARA

Total Hadiah Rp21 Juta, Bank Nagari dan PWI Sumbar Gelar Lomba Karya Tulis untuk Wartawan  

ARTIKEL

Parah! Kapolsek Batu Aji Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dugaan Praktek Perjudian di KIM Zone Mitra Mall

ARTIKEL

Peduli Kemanusiaan, Tenaga Kesehatan TNI Tangani Korban Gaza Di Mesir

BERITA

Kapolda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

ARTIKEL

Siswa Tidak Lolos Seleksi, PPDB SMA Jalur Prestasi Non Akademik Diskriminatif