Home / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Thursday, 18 July 2024 - 08:07 WIB

Ada Aroma Korupsi Dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang

PADANG SINYALNEWS.COM — Adanya aroma korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Kota Padang membuat Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang kota Padang menggelar aksi damai (demontrasi) ke kantor Dinas PUPR Padang dan kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu. (17/7).

Aksi demontrasi bertujuan untuk meminta transparansi atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumbar yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD Padang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Sebab, Temuan LHP BPK tersebut telah melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian hukumnya.

Dalam orasinya, HMI menyatakan 4 (Empat) tuntutan transparansi, antara lain :

Baca Juga :  Personil Samapta Polres Pekalongan Amankan Giat Ibadah Natal di Petungkriyono

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah ditetapkan oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).

Dalam orasi damai yang berlangsung secara tertib tersebut, mahasiswa disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto.

Tri Hadiyanto memberikan penjelasan terkait tuntutan/pertanyaan yang disampaikan mahasiswa dalam orasi tersebut.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Mtl Yankes Gratis di Kp. Yambi

Namun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang dinilai belum memuaskan. Dan mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama 7 x 24 jam untuk mendapatkan penjelasan (klasifikasi) detail.

“Kami tidak puas dengan penjelasan/klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR”, ungkap Viedro Bernanda Vitraski, Ketum HMI cabang Padang, pada awak media pasca orasi, Rabu (17/07/2024).

Terkait hal itu, kami memberikan waktu selama 7×24 jam kepada Dinas PUPR untuk memberikan informasi /klarifikasi yang lebih detail, dan waktu tersebut telah disepakati oleh Kepala Dinas Tri Hadiyanto, sebut Viedro.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

DPRD Tumpul Tidak Proses PAW. Ini Komentar Badan Kehormatan dan Walikota Sawahlunto

ARTIKEL

Atlet BBTC Balai Baru Kuranji dipanggil di PPLP /SPOBDA Sumbar

ARTIKEL

Wagub Audy Joinaldi Tinjau Pasar Murah di Gunung Omeh 50 Kota

BADAN NEGARA

Musim Penghujan Tiba, Kapolres Pekalongan Minta Masyarakat untuk Berhati-hati dan Waspada

ARTIKEL

TNI (Purn) Prabowo Subianto  nanti, TNI akan semakin kuat, berwibawa dan disegani oleh negara-negara di dunia,” tandasnya

BERITA

Porkir Benih Ikan Lele Itu Kini Panen,Mardiansyah Panen Perdana Budidaya Lele di Koto Katik   

BADAN NEGARA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Siswa SMK 2 Padang  

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Buka Job Fair & Expo SMKN 6 Padang