Sawahlunto Sinyalnews.com,– Sudah masuk minggu ke-empat sejak surat dilayangkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), baik pimpinan DPRD maupun Sekretaris DPRD belum meneruskan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Sawahlunto kepada Gubernur Sumatera Barat.
Surat proposal PKP bersampul warna merah tersebut diduga masih berada di meja Sekwan ketika wartawan Sinyalnews.com datang untuk mengkonfirmasi proses PAW.
” Kan sudah lewat 7 hari tidak dapat saya proses. Aturannya kan begitu,” ketus Sekretaris DPRD Sawahlunto Dedy Syahendri, Sabtu (2/9)
Itulah fenomena yang terjadi di Gedung DPRD jawaban Sekwan tidak memuaskan jurnalis yang ingin bertanya, padahal sebagai pamong, Sekwan seharusnya bisa menjadi aktor yang dapat menyenangkan semua pihak agar organisasi di pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Jika dikaji benar soal proses PAW, baik pimpinan maupun Sekwan mereka diberikan kewenangan dan anggaran untuk meneruskan permohonan tersebut kepada Gubernur. Pemerintah bahkan memberi tenggat waktu cukup lama yaitu 14 hari. Belanja perjalanan dinas DPRD tidak pernah kering bahkan bertambah terus di perubahan anggaran.
Terlepas dari siapa benar dan salah, DPRD seharusnya tidak terjebak dalam konflik internal parpol yang sebenarnya bukan ranahnya lembaga DPRD untuk menyikapinya. Apalagi seperti menjadi humasnya parpol PKPI
Seperti klaim dualisme kepengurusan PKP atau PKPI. DPRD cukup meminta keterangan dari parpol tersebut atau melakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk mencari kebenaran yuridisnya.
Publik patut menduga, kenapa bisa terjadi pembiaran ini. Apakah karena ada faktor subyektif seperti ingin melindungi kawan sehingga tidak perlu diproses sampai batas waktu enam bulan sisa masa jabatan berakhir?
Akan tetapi secara obyektif, ini adalah masalah serius karena ada hak orang lain yang diatur dalam hukum untuk dapat merasakan empuknya kursi di dewan tersebut meski di akhir sisa masa jabatan periode (2019 – 2024)
Atau ada faktor lain, seperti adanya intervensi politik sehingga menjadi tersandera lalu menjadi tumpul dan berkarat? Entah apa yang menjadi sebab, ibarat kata, bola PAW sepertinya mati ditangan DPRD.
” Kalau memang ada suratnya, kalau kita tidak paham, karena kita bukan ahlinya, kita bisa bertanya. Kita bisa konsultasi ke parpol bersangkutan atau bisa datang ke Kemenkumham untuk tanyakan legalitas suratnya. Apakah benar ini suratnya?” ungkap Jhoni Warta Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat
Menurut Jhoni Warta apabila surat pemberhentian tersebut tidak sah, atau PAW tidak dapat diproses tentunya juga harus ditunjukan dengan bukti surat yang menerangkan tentang itu.
“Misalnya ada surat pembatalan PAW dari parpolnya atau ada surat dari Kemendari yang menyatakan tidak bisa PAW. Seharusnya surat dibalas dengan surat. Jadi ada pegangan kita,” tandas lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Sementara Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Kota Sawahlunto Reflizal dari Fraksi PDIP mengaku Badan Kehormatan DPRD tidak pernah menerima atau melihat surat pemberhentian tiga dewan yang dilayangkan Partai PKP tersebut.
” Bagaimana saya berkomentar, saya sendiri belum pernah melihat dan membaca suratnya. Saya malah taunya ada PAW dari media. Itu suratnya ditujukan kemana? Ke ketua atau pimpinan,” timpal Reflizal balik bertanya.
Refizal mengatakan jika surat itu sampai kepadanya maka ia bersama Ketua Badan Kehormatan Adepron dari Partai Gerindra akan memprosesnya sesuai aturan yang ada. Menurutnya lembaga DPRD ini jangan tercoreng gara gara ingin melindungi kawan dengan mengabaikan aturan
” Ini mohon maaf ya! Dulu waktu kejadian kemaren ada kawan kawan media menanyakan ke saya dimana peran Badan Kehormatan? Apa yang mau saya jawab? Ada laporan warga tapi tidak ada suratnya. apa yang mau kami proses,” ungkapnya
Dikatakannya, partai yang tidak lolos pemilu tahun 2024 tidak bisa mem-paw-kan anggotanya. Hal itu menurutnya sudah ada surat edaran dari Kemendagri. Tetapi ketika ditanya perihal adanya surat pemecatan oleh partai dan ada salinan putusan MK terkait surat edaran Kemendagri tersebut, Reflizal mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak mau komentar lebih jauh, karena saya tidak pernah melihat dan membaca suratnya” tukasnya
Sementara Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri mengatakan sudah menindaklanjuti surat dari Partai Keadilan Persatuan (PKP) itu ke Walikota Sawahlunto untuk nantinya diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Diketahui sebelumnya, setelah 14 hari tidak mendapat respon dari DPRD, Partai PKP akhirnya meneruskan surat PAW tersebut ke Walikota. Ketua PKP Kota Sawahlunto, Adrizal didampingi Sekretaris Armando menyerahkannya ke Bagian Umum Setda Sawahlunto pada Senin, (28/8/2023) yang lalu.
” Kita laksanakan sesuai prosedur saja, ” ucap Ambun Kadri dijumpai di kantor DPRD Kota Sawahlunto usai rapat pembahasan KUAPPAS Perubahan APBD 2023, Jumat (1/9/ 2023). Ambun Kadri tidak mau berkomentar lebih jauh dengan mengangkat kedua tangganya.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan telah menugaskan Asisten Administrasi Pemerintahan untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait surat pemberhentian dan PAW tiga Anggota DPRD dari PKP tersebut.
” Saya sudah perintahkan Asisten 1 untuk memprosesnya. Ada poin yang perlu dipertanyakan terkait perubahan nama partai dari PKPI ke PKP. Apakah ini jadi masalah atau tidak. Kalau ini tidak ada masalah ya jalan saja,” ujar Walikota Deri Asta usai menjamu Ketua PP Pordasi Triwaty dan Ketua KONI Pusat Marciano Norman beserta rombongan makan malam di rumah dinasnya, Sabtu (2/9)
Sumber dari Kompas menyebutkan, Partai PKPI sendiri sudah berganti nama menjadi PKP pada tahun 2021. Ketua Umum Diaz Hendro Priyono digantian Mayjen TNI (Pur) Yusuf Solichien dalam Munaslub. Perubahan AD/ART Partai tersebut di SK kan oleh Kemenkumhan.
Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal mengatakan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Barat menunggu surat dari Walikota Sawahlunto untuk dapat memproses pemberhentian tiga anggota DPRD dimaksud. Pihak Gubernur kata Adrizal sifatnya menunggu.
” Proses pemberhentian itu paling lama 14 hari setelah surat Walikota diterima pihak Gubernur. Tapi, begitu suratnya turun, Provinsi janjinya 5 hari selesai,” kata Adrizal didampingi Sekretaris PKP Armando.
Adrizal menegaskan bahwa partainya kini tidak perlu mempersoalkan “matinya bola paw” di pimpinan DPRD maupun Sekwan. Menurutnya hal itu hanya menghabiskan waktu dan energi. Sebaiknya, PKP fokus saja berjalan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 karena menurutnya semua sudah terkunci disitu.
“Kami fokus saja menjalankan PP ini. Insya Allah, proses PAW ini tidak akan lama, paling cepat September atau paling lambat pertengahan Oktober sudah selesai ,” pungkasnya