Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Friday, 6 January 2023 - 19:02 WIB

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Lagi Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri dan C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,”katanya, kemaren.

Baca Juga :  Polsek Padang Selatan Aman Satu Orang Pelaku Penganiayaan

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pria Buara Bebek Tewas Tertabrak Kereta Api

ARTIKEL

Masuk Hari Ke-25, Koramil 1710-01/Kokonao Kembali Bagikan Takjil Ramadhan Gratis Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas

ARTIKEL

Bekali Kemampuan dan Ketrampilan Profesi Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir dengan Materi Tehnik Penyelenggaraan Latihan

ARTIKEL

Dukung Keseriusan Pemerintah Berantas Perjudian, PROJO Kepri Harap Judi Offline di Batam Juga Diberangus

ARTIKEL

Kunjungan Kerja Ke Timur Tengah, Panglima TNI Bertemu Panglima Militer Uni Emirat Arab

ARTIKEL

UBH berpatisipasi multi event Invitasi mahasiswa nasional 2023 sepaktakraw, Kaprodi PJKR ini event perdana ikuti.

BERITA

Polisi Menghilang di Jalanan, Sejak UU Tilang Ekektronik di Berlakukan

ARTIKEL

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono