Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 5 September 2023 - 07:08 WIB

Operasi Zebra Candi 2023 Serentak Digelar, Sejumlah Pelanggaran Jadi Sasaran  

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com,– Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui Satlantas setempat kembali melaksanakan Operasi Zebra Candi 2023 yang mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Operasi yang juga disebut razia zebra ini digelar selama dua pekan, mulai hari ini, 4-17 September 2023. Sebelum pelaksanaan di lapangan, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama instansi terkait lainnya (Dishub, Satpol P3KP, TNI Kodim 0710/Pekalongan) mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2023 dilanjutkan pemeriksaan kesiapan personel dan kendaraan bermotor (ranmor) dinas, berlangsung di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (4/9/2023).

 

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Koyim Maturrohman, S.Ds, S.H.,M.H mengatakan bahwa, Pelaksanaan operasi ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya tertib lalu lintas di Kota Pekalongan.

Baca Juga :  dr. H. Herman Anwar Serahkan Formulir Pendaftaran Menjadi Calon Walikota Padang 2024-2029 ke Partai Nasdem didampingi Tokoh Masyarakat

 

“Pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2023 mulai dilaksanakan hari ini, 4 sampai dengan 17 September 2023 atau selama dua pekan,” ucap AKP Koyim.

Menurutnya, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi Zebra Candi tersebut, yakni pengemudi menggunakan handphone saat berkendara; pengemudi dibawah umur; pengemudi tidak menggunakan helm SNI; pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman); pengemudi dalam pengaruh alkohol; pelanggaran APIL, rambu dan marka, melawan arus, parkir liar; pelanggaran kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan; dan pelanggaran berbalapan di jalan raya (balap liar). Oleh karena itu, pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku serta mematuhi aturan lalu lintas. AKP Koyim menyebutkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pekalongan sampai saat ini semakin menurun, terlebih adanya pelaksanaan secara intens patroli anggota Satlantas dan gabungan beberapa personel Polres Pekalongan Kota dan instansi terkait lainnya di sejumlah titik lokasi rawan khususnya di Kawasan Exit tol Setono Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Edy Oktafiandi: Pendidikan Diniyah Berperan Penting Dalam Penguasaan Keterampilan Keagamaan Di Usia Sekolah

 

“Untuk saat ini kita dibagi sesuai dengan tim dan sprint langkah pencegahan dan penindakannya baik preentif, preventif dan penegakkan hukum. Kita lebih kepada langkah preentif, artinya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun, penegakkan hukum tetap dilakukan manakala terlihat pelanggaran kasat mata,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

ALAM INDONESIA yg KAYA: Potensi Kemakmurannya Kemana?

ARTIKEL

Catat! Dinas Pendidikan Sumbar Larang Sekolah Gelar Study Tour

ARTIKEL

KADI Bekerjasama denag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam “Asistensi Penyelidikan Anti Dumping Kepada Dunia Usaha”

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk SUBAR LEBIH BERSIH 2023, Kebersihan Mesjid Raya Sumbar

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya

ARTIKEL

Wujudkan Tata Kelola Kelurahan yang Baik, 27 Lurah Ikuti Pelatihan

ARTIKEL

Tidak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, 7 Pasangan Ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang

ARTIKEL

Kepala UPTD BPSMB Dinas Perindag Terima Kunjungan Pengurus DPP IKATIP