Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 2 December 2023 - 15:57 WIB

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho 

Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto.

 

Sawahlunto, Sinyalnews.com,–Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar Daerah Pemilihan( Dapil) 6 Ir. Hj. Neldaswenti, M. Si. terlihat dirusak di Kota Sawahlunto. Seperti terlihat di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

 

Apk Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tanpak sengaja dirobek oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya Baliho Eti Zohirin juga dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Perbatasan Padang Ganting Talawi.

 

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hantoni mengatakan, sudah menerima laporan masuk terkait perusakan APK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Satgas Yonif 126/KC Adakan Bakti Kesehatan di Mindiptana

 

” Kami sudah menerima laporan dari tim kampanye Buk Eti terkait pengrusakan baliho di Lubang Panjang. Hanya saja laporan tersebut belum lengkap secara formil dan materil karena tidak menyertakan siapa pelakunya. Meski demikian, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait pengrusakan baliho tersebut berkordinasi dengan Gakkumdu, ” ujar Junaidi Hantoni, Jumat (1/12/2023)

 

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga :  Amankan Tahapan Pemilu Hari Ini, Polda Jateng dan Polres Jajaran Total Turunkan 1.037 Personel

 

Junaidi Hantoni mengatakan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya termasuk dengan konten dan titik pemasangan. Ia mengimbau agar masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sekolah Rakyat di Sumatera Barat Resmi Diluncurkan

ARTIKEL

Hendri Arnis Sampaikan Sambutan Jabatan Perdananya Di Sidang Paripurna DPRD Padang Panjang

BERITA

Bersama Rombongan Datangi Mapolda Bali, Kasdam IX/Udayana Beri Kejutan Jajaran Polda Bali

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Lantik 1800 Guru PPPK

ARTIKEL

Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

BERITA

Dari Visi ke Aksi, Wali Kota Hadirkan Calendar of Event 2026 sebagai Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

BERITA

Ormas Pejabat Sumbar Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

BERITA

Harga Garam Melonjak, Usaha Cabai Giling Kang Maman Lesu, Permintaan Turun