Padang, SINYALNEWS.COM,- — Pimpinan Sinyalnews.com, Marlim mendukung aksi penandatanganan petisi, copot Kadis PUPR kota Padang yang dilakukan oleh Aliansi Wartawan Padang, bertempat di GOR H. Agus Salim Padang, Sabtu (20/7).
“Sebagai pimpinan media, saya sangat mendukung petisi ini. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih menghargai profesi wartawan sebagai partner pemerintah dalam mempublikasikan program kerja, baik yang sudah maupun yang akan dilakukan” ujar Marlim.
Menurut Marlim, banyak pejabat yang alergi dengan wartawan. Mereka menjadikan wartawan sebagai orang yang harus dihindari. Padahal tidak semua wartawan berperilaku jelek seperti yang ada di benak mereka. “Seandainya pun ada wartawan yang nakal, itu cuma oknum, jangan disamaratakan” tuturnya.
Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang Pers, jelas dibunyikan “Barang siapa yang menghambat-menghalangi wartawan melakukan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2(dua) tahun dan denda Rp 500 juta. “Jadi tindakan Kadis PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto ini sudah bisa membatasi kerja wartawan untuk memperoleh berita, dan bisa dipidana sesuai UU Republik Indonesia no 40 pasal 18 ayat 1 tentang pers tersebut” ungkap Marlim lagi.
Untuk itu, Marlim menghimbau kepada para pejabat agar tidak alergi lihat wartawan. Memberikan data/informasi yang dibutuhkan masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk rekan-rekan pers Marlim juga menghimbau agar dalam menjalankan tugas secara profesional, melengkapi diri dengan atribut media masing-masing seperti kartu pers dan surat tugas dari perusahaan. “Khusus untuk wartawan Sinyalnews.com dan Sinyalgonews.com, di seluruh Indonesia, saya sebagai pemimpin sudah instruksikan agar setiap ke lapangan selalu memakai tanda pengenal atau kartu wartawan. Jangan layani jika ada yang mengaku konferensi Sinyalnews atau Sinyalgonews.com tapi tidak pakai kartu pers yang saya tandatangani” akhir Marlim
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan/jurnalis kota Padang, Sumbar yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Padang (AWP) melakukan aksi penandatanganan petisi, copot Kadis PUPR Padang, sabtu (20/7) bertempat di kawasan GOR. H.Agus Salim Padang.
Sejumlah pers/jurnalis dari berbagai media online dan cetak, membubuhkan tandatangannya diatas spanduk putih sebagai bentuk mengecewakan kepada Kadis PUPR Padang, Tri Hadiyanto yang dinilai tidak koperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Karena, upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi/data yang disampaikan wartawan/jurnalis kepada Kadis PUPR Padang, tidak pernah gubris (direspon) sebagaimana diamanatkan UU PERS.
Semestinya, sebagai pejabat publik Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto berkewajiban memberikan data/informasi yang dibutuhkan masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun yang terjadi sebaliknya, Kadis PUPR Padang malah diam tertutup (isolasi) dan terkesan memandang “sebelah mata” profesi wartawan/jurnalis.
Bahkan beberapa waktu lalu, mahasiswa HMI Padang juga melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas PUPR Padang, dengan melayangkan 4 tuntutan.
Yang Mana, Mahasiswa menuntut hal yang sama, transparan dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR Padang.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Padang yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
sama disampaikan, Ketum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman Tanjung usai membubuhkan tandatangannya, Sabtu (20/7) di Kawasan GOR. H.Agus Salim Padang.
Pers (wartawan/jurnalis) bukan lawan Pemerintah, akan tetapi sebagai mitra pemerintah yang berkontribusi memberikan masukan, kritik dan saran dalam pembangunan.
Anehnya, Kadis PUPR Padang malah mengabaikan hal tersebut, dan memandang sebelah mata informasi ataupun kritik dan saran yang diberikan pers.
Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut, maka kami (pers) meminta kepada Pj. Wali Kota Padang agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Padang, dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti bersih dengan mencopot dari jabatan Dinas PUPR Padang, harapnya.
(Buku)