Home / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 3 October 2023 - 19:11 WIB

*Kapolda Sumut Perintahkan Periksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan*

MEDAN, SINYALNEWS.com,- Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,”ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Apresiasi dan Aduan Catatan Dibalik Layanan Adun Pelanggaran Personel Polri

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

” Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,”ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,”beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Menilai Terpilih Menjadi Anggota Paskibraka adalah Sebuah Kehormatan

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. *(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Muak! Gubernur LSM LIRA Kepri Ajak Demo PLN. Lik Khai : Ayooo Kita Gasss

ARTIKEL

Sertu Surya Bakti Rawat dan Bersihkan Cabe Mitra Karib di Maek

ARTIKEL

Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Sunter Dibobol menggunakan internet banking, kerugian Rp 22 Miliar

BADAN NEGARA

HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Balap Sepeda di Sudirman Sabtu ini, Diikuti Ratusan Pebalap

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Survival Dasar Tahun 2025

BERITA

Abu Vulkanik Selimuti Kota Padang Panjang, PJ Walikota Sonny Himbau Warga Agar Pakai Masker Jika Keluar Rumah

BERITA

Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2024

BERITA

Tim Verifikasi Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Penilaian di SDN 05 Maninjau