Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Thursday, 22 June 2023 - 17:07 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Dinas Tenaga Kerja dengan Kejari Pasaman Barat

Pasaman Barat.Sinyalnews.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari Pasbar dengan Dinas Tenaga Kerja, pada Kamis (22/6) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Kerjasama tersebut terkait Assesment dan Pembekalan Alumni RJ Kejari Pasbar.

Selaian itu, Kejari Pasbar juga menyerahkan bantuan kepada Pemda Pasaman Barat untuk Balai Latihan Kerja pada Disnaker Kabupaten Pasaman Barat, berupa kendaraan sepeda motor yang akan digunakan sebagai bentuk latihan otomotif.

Wakil Bupati Risnawanto sangat mengapresiasi dan mengungkapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) yang telah berhasil menangani 21 kasus sengketa Restorative Justice dan telah melakukan kerjasama dengan Pemda Pasbar untuk melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja.

Baca Juga :  Subsatgas Provam Pengecekan dan Pengawasan rutin terhadap personil terlibat Sprin Pengamanan tahapan Pemilu 2023-2024 (Tahap Kampanye) OMB LK

“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat ini sangat memperhatikan pemerintah daerah. Terbukti di beberapa waktu terakhir sudah dua kesepakatan yang dilakukan dengan Pemda. Pertama kerjasama kami dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang melibatkan seluruh wali nagari di Kabupaten Pasaman Barat yakni Jaga Nagari, menjaga aset nagari agar tidak tersandung hukum. Jalan damai yang berhasil di tengahi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ini sangat kami apresiasi. Kami tidak menilai besar kecil yang diberikan oleh Kejaksaan tapi manfaatnya akan besar jika kita bersama melakukan melalui balai latihan kerja ini,” Ujar Wabup Risnawanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan bahwa masyarakat yang mengikuti program Restorative Justice atau keadilan restorative, diharapkan bisa berkontribusi untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman Bahan Peledak, Tim Satwa dan Satuan Gegana Sterilisasi Stadion Manahan

“Sebanyak 21 orang RJ kita ini diharapkan mampu mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Untuk itu, kerja sama dengan Pemda Pasbar dalam bentuk pelatihan bagi RJ ini, Agar RJ memiliki keterampilan dan siap terjun ke masyarakat dengan penuh percaya diri,” katanya

Ia melanjutkan, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka Restoratif Justice dianggap perkara.

“Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan restorative justice kepada mereka,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga hadir Kepala OPD dan stakeholder terkait yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kerjasama tersebut.
(0kehsaputra)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolresta Cilacap Berikan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba Satkamling Tingkat Polresta Cilacap

ARTIKEL

Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Ke-121 Kodim 1615/Lombok Timur di Desa Loyok

BERITA

PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Sales Motor

ARTIKEL

Pimpin Upacara Bendera di SD Negeri 01, Babinsa Minta Murid Terus Rajin Belajar

BERITA

Kompak Salah Jalan, Bapak dan Anak Diciduk Polisi karena Narkoba

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN MENCARI PEMUDA ASAL CIREBON YANG TENGGELAM DI SUNGAI PEMALI

ARTIKEL

Kadis Kebudayaan Buka Bimtek Berkisah Bercerita dan Berdongeng

BERITA

Rakorter TNI 2024 Perkuat  Improvisasi dan Inovasi Binter Untuk Menjaga Kemanunggalan TNI-Rakyat