Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 27 September 2023 - 22:53 WIB

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

Sawahlunto, SINYALNEWS.COM,–  Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Rika Arnelia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat tentang tata cara dan pedoman pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Sawahlunto

 

Rika mengatakan berdasarkan surat yang ia terima dijelaskan bahwa untuk proses Pergantian antar waktu harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7.

 

” Kami sudah menyurati KPU Propinsi dan KPU Propnsi menyurati KPU Pusat. Jawabannya, pada intinya kami harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7,” ungkapnya

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Percepat Pembangunan Drainase Untuk Mengatasi Genangan Air dan Banjir

 

Lebih jauh dijelaskan Rika Arnelia, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 19 ayat 2 menerangkan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau (g) menjadi anggota Partai Politik lain.

 

Kemudian pada pasal 20 Ayat 7 menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.

Baca Juga :  Dr Febri Yulika Putra Gunung Pangilun Terpilih Sebagai Rektor ISI Padang Panjang

 

Rika mengatakan sejauh ini KPU Kota Sawahlunto belum menerima surat permohonan proses PAW dari DPRD Sawahlunto. Namun, apabila ada permohonan DPRD tentunya akan kami proses dengan berkordinasi dengan KPU Propinsi dan akan meminta verifikasi dari parpol bersangkutan.

 

” Terkait dengan isu PAW yang bergulir saat ini, kami tidak bisa mengatakan bisa atau tidak untuk diproses PAW karena kami sendiri belum menerima suratnya,” ungkap Rika Arnelia

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketika Sekolah Menjadi Ruang Takut.Luka Anak-anak, Arogansi Guru dan Runtuhnya Marwah Pendidikan di Padang Panjang”

BADAN NEGARA

Azhar Latif Siap Perjuangkan Keadilan dan UMKM untuk Perokonomian Masyarakat Sumbar

BERITA

Walikota Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW se-Kecamatan Padang Utara

ARTIKEL

Malam ini, Debat Pamungkas Paslon Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Kota Padang Panjang 

BERITA

BKIM Sumbar Berikan Pelayanan Yang Ramah Kepada pasien. “Kepuasan Anda Adalah Komitmen Kami”

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Khusus Pasgat Tahun 2025

ARTIKEL

Babinsa Koramil Timika Komsos Dengan Tukang Ojek dan Pantau Wilayah Binaan

BERITA

Pun Ardi Salurkan Dana Pokir Untuk Perbaikan Drainase di Kelurahan Parupuk Tabing