Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Saturday, 12 August 2023 - 07:17 WIB

Anda Ingin Menjadi Kepala Sekolah??? Ini Aturannya dari Kemdikbud

PADANG SINYALNEWS.COM – Jika anda ingin menjadi Kepala Sekolah, maka perlu tau aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

 

Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  KADI Bekerjasama denag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam "Asistensi Penyelidikan Anti Dumping Kepada Dunia Usaha"

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan? Berikut uraiannya :

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,

Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,

Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,

Baca Juga :  Pro dan Kontra Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ditengah Masyarakat

Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,

Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,

Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;

Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;

Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan

Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas OMB Polda Sumbar berikan Pengamanan kegiatan Cawapres di Padang

ARTIKEL

Optimalkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar UTP Jabatan

BERITA

Bupati Hamsuardi Lantik Bamus Nagari Ujung Gading, Bamus Nagari Tampus Damai Ujung Gading dan Bamus Nagari Situak Ujung Gading 

ARTIKEL

Ketua Dekranasda Sumbar Buka Rakor Lembaga Pembina Prov dengan Kab/kota tahun 2023

ARTIKEL

Kodim Cilacap Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H

BADAN NEGARA

Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

ARTIKEL

Ajak Hidup Sehat, Satgas Yonif 715/Motuliato Olahraga Bersama Dengan Masyarakat Puncak Jaya

BERITA

Dua Atlit POBSI Sumbar Ikut Pelatihan Nasional