Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Saturday, 12 August 2023 - 07:17 WIB

Anda Ingin Menjadi Kepala Sekolah??? Ini Aturannya dari Kemdikbud

PADANG SINYALNEWS.COM – Jika anda ingin menjadi Kepala Sekolah, maka perlu tau aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

 

Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  RESMI,Wabup Risnawanto Tutup Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup XVI Tahun 2023

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan? Berikut uraiannya :

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,

Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,

Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,

Baca Juga :  Kaops NCS: Kapolri Perintahkan Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai 

Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,

Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,

Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;

Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;

Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan

Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negri 4 Cibinong

BERITA

Kapolda Sumbar pimpin GO Bulanan, Bahas Kesiapan Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024

ARTIKEL

Petinju Sumbar Rahmad Taubat Menang TKO di Ronde Pertama Atas Petinju Tuan Rumah Sumut

ARTIKEL

DBL Dance SMANTRI Berhasil Raih Juara 2 Dance DBL 2023

ARTIKEL

Sekda Prov Sumbar Buka Rapat Persiapan Survey Teknis Latsitardanus Sumbar Tahun 2023

ARTIKEL

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

ARTIKEL

CEGAH PREMANISME DAN KEJAHATAN JALANAN, SAT SAMAPTA POLRESTA CILACAP GENCARKAN PATROLI PRESISI

BERITA

RGE’s Founder Day 2023, Apical Group Padang Tanam 1.000 bibit pohon dan Aksi Bersih Pantai