PadangPanjang,Sinyalnews,com-Ketegasan penertiban bangunan di bantaran Sungai Batang Anai sempat terdengar final.Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan yang dianggap melanggar kawasan lindung.
Namun situasi berubah ketika salah satu objek yang hendak dibongkar ternyata berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama H. Ali Usman Syuib.
Sertifikat itu memiliki riwayat panjang: dari HGU (1960–1985), berubah menjadi HGB, hingga akhirnya pada 2021 berstatus hak milik setelah dibeli dari Yunarwan dan Yusni Doti dan diproses sesuai prosedur administrasi pertanahan.
“Kuasa Hukum: “Ini Pembunuhan Karakter”
Kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra dan Rahmad Wartira, menilai kliennya diperlakukan tidak adil.
“Kami merasa diperlakukan secara tidak beradab. Pernyataan yang mengarah pada tudingan dan fitnah disampaikan tanpa pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak kami. Itu pembunuhan karakter dan mencederai prinsip keadilan,” tegas Rahmad Wartira.
Wilson Saputra menambahkan, kliennya justru mengikuti arahan pemerintah untuk memastikan status kawasan. Mereka mengurus klarifikasi ke Balai Penetapan Kawasan Hutan di Medan serta ke Dirjen Planologi di Bogor.
“Hasilnya jelas, tanah itu berada di luar kawasan hutan dan sah untuk bersertifikat hak milik. Bahkan pada 2025 terbit SK pengganti atas SK 6599 Kementerian Kehutanan yang menguatkan posisi itu. Namun pemerintah daerah masih berpegang pada SK lama,” ujarnya.
Pemerintah daerah disebut tetap menyatakan lahan berada dalam kawasan hutan dan bangunannya melanggar sempadan sungai.
“Akademisi,. Ada Indikasi Maladministrasi”
Sorotan tajam datang dari pemerhati hukum agraria, JJ,dari salah satu universitas hukum di Sumatera Barat.
Menurut JJ, jika benar telah terbit sertifikat hak milik dan ada SK terbaru yang menyatakan lahan berada di luar kawasan hutan, maka negara tidak bisa serta-merta melakukan tindakan represif tanpa dasar pembatalan hukum yang jelas.
“Dalam hukum administrasi negara, sertifikat adalah produk hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian kuat. Jika kemudian pemerintah menyatakan objek tersebut bermasalah, maka yang harus diuji adalah proses administrasi sebelumnya. Jangan sampai terjadi maladministrasi,di mana kesalahan tata kelola justru dibebankan kepada pemegang hak,” ujarnya.
Ia menilai, investor atau pemegang hak yang telah mengikuti prosedur resmi berhak atas perlindungan hukum.
“Kalau semua prosedur sudah ditempuh, termasuk klarifikasi ke kementerian teknis, maka pemerintah harus berhati-hati. Penertiban boleh, tapi tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sah,” tambah JJ.
Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran sempadan sungai, maka itu harus diuji secara teknis dan proporsional, bukan dicampuradukkan dengan isu status kawasan hutan yang sudah diperbarui regulasinya.
“Ujian Konsistensi Negara”
Kasus Lembah Anai kini menjelma menjadi lebih dari sekadar polemik bangunan di tepi sungai. Ia menyentuh persoalan mendasar, sinkronisasi data tata ruang, kehutanan, dan pertanahan.
Di tangan H. Ali Usman Syuib ada sertifikat resmi negara.
Di tangan pemerintah ada kewenangan penertiban.
Jika terjadi perbedaan data antar instansi, publik mempertanyakan,
apakah ini bentuk tumpang tindih kebijakan, atau indikasi maladministrasi yang belum pernah dikoreksi?
Yang jelas, di tengah semangat penataan kawasan, negara juga dituntut konsisten terhadap produk hukumnya sendiri.
Karena ketika sertifikat yang diterbitkan negara tak lagi dihormati oleh negara, yang terancam bukan hanya satu bangunan,melainkan kepastian hukum itu sendiri.(Paulhendri)














