PadangPanjang.Sinyalnews.com – Menjelang magrib, Rabu sore, 31 Desember 2025, suasana Rumah Dinas Walikota Padang Panjang tak lagi hening. Langkah-langkah pelan namun pasti terdengar dari rombongan warga RT 10, 11, dan 13 Batu Tagak, Kelurahan Ekor Lubuk, Padang Panjang Timur. Mereka datang bukan untuk seremoni, bukan pula untuk meminta belas kasih. Mereka datang membawa kegelisahan, dan setumpuk pertanyaan yang tak pernah terjawab.
Di hadapan mereka terbentang dokumen-dokumen lama, Berita Acara Kesepakatan bertanggal Sabtu, 27 Maret 2021, yang ditandatangani di Aia Angek Cottage, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Di atas kertas itu tertera tanda tangan Wali Kota Padang Panjang saat itu, Fadly Amran, bersama Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra lengkap dengan jajaran. Dokumen tersebut mengatur penegasan batas wilayah antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar, sebuah kesepakatan administratif yang dampaknya kini terasa hingga ke dapur-dapur warga.
Bagi warga Batu Tagak, kertas itu bukan sekadar arsip. Ia menjelma menjadi kegamangan hidup. Sebab, menurut pengakuan warga dan tokoh setempat, kesepakatan tersebut tak pernah dibicarakan dengan ninik mamak, tidak pula melalui DPRD Kota Padang Panjang. Padahal, di Minangkabau, tanah bukan sekadar ruang; ia adalah marwah, pusaka, dan identitas.“Kalau soal batas, ini bukan cuma garis di peta. Ini tentang kami,tentang rumah, tentang anak-anak kami,” ucap Ketua RT 13 dengan suara tertahan.
Dalam dokumen kesepakatan itu, sejumlah titik disebutkan secara rinci: kawasan SMK Cendana, Pesantren Badril Al Munawwarah, Kareta Kafe, Landua, Kapalo Banda Rupik, hingga Batu Tagak. Bahkan, notulen lain menegaskan bahwa administrasi RT 10, 11, dan 13, sebanyak 165 KK, hingga kini masih tercatat sebagai warga Kota Padang Panjang, berpedoman pada Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2013 yang belum dicabut. Namun di sisi lain, muncul rencana-rencana lanjutan yang membuka kemungkinan tafsir berbeda atas batas wilayah, dan itulah yang menimbulkan resah.6 kilometer hilang dari wilayah kota PadangPanjang.
Akhirnya warga datang ke Rumah Dinas Walikota dengan satu permintaan sederhana,kejelasan dan keterbukaan. Mereka ingin tahu mengapa kesepakatan sebesar itu lahir tanpa musyawarah adat, tanpa pembahasan legislatif, dan mengapa dampaknya kini seolah harus mereka tanggung sendiri.
“Kalau memang ini demi tertib administrasi, kenapa kami tidak pernah diajak bicara?” tanya seorang ibu, matanya basah. “Kami ini bukan angka di peta.” tururnya
Enam kilometer bukan sekadar garis di peta. Ia adalah rumah, identitas, dan sejarah hidup. Itulah yang dirasakan warga RT 10, RT 11, dan RT 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Batagak, ketika sebuah perjanjian lama kembali membuka luka lama Perjanjian Aia Angek Cottage, 27 Maret 2021.
Perjanjian antara Wali Kota Padang Panjang saat itu, Fadly Amran, dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dinilai warga telah menggeser batas wilayah Kota Padang Panjang sejauh kurang lebih 6 kilometer, dan menyeret ratusan kepala keluarga masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar. Tanpa suara mereka. Tanpa persetujuan mereka.
Di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang disambut Hendri Arnis Walikota Padang Panjang, Mereka datang bukan untuk ribut, melainkan untuk mempertahankan hak,tetap menjadi warga Kota Padang Panjang.kami tak rela ayah kami bertukar
“Kami ini dari dulu warga Padang Panjang. Anak-anak kami sekolah di sini, urusan hidup kami di sini. Kalau kami dipindahkan ke Tanah Datar, akses jadi sangat jauh. Mengurus administrasi harus ke Batusangkar. Itu berat bagi kami,” ujar Ketua RT 13, Umul Khair, dengan suara bergetar di hadapan Walikota Hendri Arnis.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kabag Hukum Rika, serta Kadis PUPR Wita Desi Susanti. Suasana berlangsung serius, namun sarat emosi. Warga tak sekadar menyampaikan aspirasi, mereka menyuarakan kegelisahan kolektif yang selama ini terpendam.
Perwakilan warga dari RT 10, 11, dan 13 diketuai oleh Fardison Dt. Pangulu Marajo. Dengan tegas ia menyebut, perjanjian Aia Angek Cottage tersebut cacat secara hukum. “Perjanjian itu tidak melibatkan masyarakat terdampak. Kami menilai cacat hukum. Sikap kami jelas: kami tetap warga Kota Padang Panjang,” tegas Fardison.
Ia menambahkan, hingga kini secara administratif sekitar 165p Kepala Keluarga di tiga RT tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Padang Panjang, mengacu pada Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 dengan luas wilayah kota 29 kilometer persegi, perda yang hingga hari ini belum dicabut.
Warga juga menyoroti bahwa batas wilayah tidak boleh ditentukan hanya melalui kesepakatan elite, tanpa memperhitungkan dampak sosial, akses pelayanan publik, hingga keberlanjutan hidup masyarakat.
Menanggapi hal itu,Hendri Arnis selaku Pemerintah Kota Padang Panjang menyatakan tidak memiliki keinginan wilayah kota berkurang. Pemko berkomitmen menempuh langkah administratif dan hukum, termasuk menyurati kembali Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta membentuk tim khusus lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sebagai bentuk sikap kolektif, warga RT 10, 11, dan 13 juga akan menyusun pernyataan tertulis, ditandatangani bersama dan dilegalisasi notaris—sebuah dokumen perlawanan sunyi demi mempertahankan identitas mereka.
Di Ekor Lubuk, persoalan ini bukan sekadar batas wilayah. Ia adalah soal rasa memiliki, tentang di mana seseorang dilahirkan, dibesarkan, dan berharap masa depannya tetap berpijak. (Paulhendri)














