padangPanjang,Sinyalnews.com-Malam itu, Rabu (24/12/2025), hingga berakhir Kamis (25/12-2025)pukul 01 dini hari ,palu akhirnya diketuk di ruang rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang. Bunyi singkat yang menutup rangkaian panjang pembahasan RAPBD 2026, sebuah proses yang beberapa kali tersendat, bahkan nyaris kehilangan arah, akibat perubahan kesepakatan yang telah diparipurnakan tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD.
APBD 2026 akhirnya disahkan. Namun perjalanan menuju pengesahan ini menyimpan catatan penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Deadlock demi deadlock terjadi ketika sejumlah item krusial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, gaji PPPK yang sempat dipotong, beasiswa bagi siswa kurang mampu, bantuan UMKM, serta program bedah rumah, berubah bahkan dikosongkan di luar kesepakatan KUA-PPAS yang telah disahkan sebelumnya. Perubahan sepihak inilah yang memicu ketegangan berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
Rapat diskors. Pembahasan diulang. DPRD bertahan pada prinsip bahwa APBD tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak aparatur dan kebutuhan dasar masyarakat. Hingga akhirnya, seluruh item bermasalah tersebut dikembalikan ke posisi awal sesuai KUA-PPAS, membuka jalan bagi pengesahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, menegaskan bahwa dinamika ini adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD.“Kami tidak sedang menghambat jalannya pemerintahan. Kami menjaga agar APBD tetap berada pada koridor hukum dan keberpihakan. Ketika ada perubahan sepihak, DPRD wajib mengoreksi. Alhamdulillah, akhirnya semua kembali pada kesepakatan awal,” ujarnya.
APBD 2026 ditetapkan dengan total pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp514,421 miliar, bersumber dari PAD Rp136,79 miliar dan pendapatan transfer Rp377,63 miliar. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi Rp477,74 miliar, belanja modal Rp34,07 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, dengan pembiayaan daerah nihil.
Namun di balik kelegaan pengesahan, muncul refleksi kritis dari kalangan masyarakat dan pengamat. Yopi (560)Seorang tokoh masyarakat Padang Panjang menilai kemelut RAPBD ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, khususnya pada tahap perencanaan teknokoratis.
“Kalau kesepakatan yang sudah diparipurnakan bisa berubah di tengah jalan, artinya ada yang tidak beres sejak hulu. Rakyat jadi bertanya, seberapa matang perencanaan anggaran sebelum dibawa ke DPRD,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan pengamat politik daerah Romi Martianus SH ,Menurutnya, berulangnya deadlock tidak bisa semata dibaca sebagai konflik politik, melainkan indikasi lemahnya kendali dan koordinasi TAPD dalam mengawal proses perencanaan anggaran.
“Dalam sistem yang sehat, TAPD seharusnya menjadi filter terakhir sebelum ruang politik. Ketika DPRD berkali-kali harus mengembalikan pembahasan ke titik awal, itu menunjukkan fondasi perencanaan belum cukup kuat. Ini alarm kelembagaan, bukan sekadar dinamika biasa,” katanya.
Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan mengembalikan seluruh item bermasalah ke KUA-PPAS sebagai bentuk koreksi institusional yang penting. Menurutnya, langkah tersebut menyelamatkan APBD dari potensi konflik sosial yang lebih luas.
Kini, setelah palu diketuk dan APBD 2026 resmi menjadi Perda, perhatian publik beralih pada satu hal: konsistensi pelaksanaan. Masyarakat berharap, anggaran yang telah kembali ke nurani awal ini benar-benar dijalankan tanpa lagi perubahan sepihak, tanpa mengorbankan PPPK, dan tanpa menghapus hak rakyat kecil.
Karena pada akhirnya, APBD bukan hanya soal keseimbangan fiskal, tetapi cermin kualitas kepemimpinan dan kematangan perencanaan pemerintahan.(Paulhendri)













