Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / UMKM

Friday, 16 December 2022 - 13:30 WIB

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Waskita Karya

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Waskita Karya

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana,SH.MH, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu, yakni HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 – Juni 2020, dan THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 – Juli 2022.

Sedangkan satu tersangka lagi berasal dari luar Waskita Karya, yakni NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Baca Juga :  HARI PERTAMA OPERASI AMAN CANDI 2025, BERHASIL UNGKAP KASUS PREMANISME DI BANTARSARI

Dalam perkara tersebut ini, peran tersangka HG dan THK bersama BR, tersangka sebelumnya, secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan ‘cover’ pekerja fiktif dn selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Sambut Dan Berikan Motivasi Kepada Siswa Siswi TK Kartika VI-31 Di Makodim

“Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai dengan sekarang.

Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial MRR.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Musim Penghujan Tiba, Kapolres Pekalongan Minta Masyarakat untuk Berhati-hati dan Waspada

ARTIKEL

Tingkatkan Kecakapan Generasi Bangsa di Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Bantu Pengawasan ANBK (Assessment Nasional Berbasis Komputer)

BERITA

Polda Kepri Kembali Amankan Aksi Unras Kelompok Masyarakat Dikantor BP Batam

BUDAYA

Kampung Ramadhan Presisi, Berbagi Keceriaan Dengan Warga Cilacap

BERITA

Proyek Cut & Fill di Jembatan 3 Barelang Terus Lanjut, Dikerjakan PT Apa dan Ada Izin?

BERITA

Serma Idham Hermanto Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe di Sungai Rimbang

ARTIKEL

Kepedulian Terhadap Warga Binaannya, Salah satunya dengan mengantar ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa  

BADAN NEGARA

Luncurkan Progran Inovatif “BUAT KESAN MANIS” Kemenag Kota Padang Terima Piagam Penghargaan dari Walikota Padang