Padang Panjang,Sinyalnews.com-Komisi I DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat kerja (hiring) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) di ruang rapat DPRD setempat, Jumat lalu
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Hendra Saputra, SH, didampingi Wakil Ketua Zulfikri, SE, Sekretaris Puji Hastuti, A.Md, serta anggota Yudha Prasetia, Robi Zamora, ST, dan Ir. H. Amrizal.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P M.Si, Plh Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti, ST, Kepala Dinas Perkim LH, Alvi Sena, MT, beserta jajaran, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, pembahasan difokuskan pada lanjutan rapat sebelumnya mengenai batas wilayah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang. Hingga saat ini, penyelesaian RTRW masih belum tuntas, sehingga menjadi perhatian serius dari legislatif maupun eksekutif.

Ketua Komisi I DPRD, Hendra Saputra, SH, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian RTRW agar arah pembangunan kota tidak terhambat. “RTRW ini adalah dokumen penting. Tanpa itu, banyak program pembangunan yang tidak bisa berjalan maksimal. Kami mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Sekdako Sonny Budaya Putra, A.P M.Si, dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmen pemerintah daerah. “Pemko siap menuntaskan RTRW ini dengan segala dinamika yang ada. Koordinasi dengan DPRD tentu menjadi kunci agar keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
mo
Sementara itu, salah seorang ahli pemerintahan daerah dari perguruan tinggi km Dr. Yulfitri, M.Si, menilai RTRW adalah dasar penting dalam pembangunan jangka panjang. “RTRW ibarat peta jalan. Tanpa dokumen ini, pembangunan akan berjalan tanpa arah dan rawan tumpang tindih. Penyelesaian RTRW tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut kepastian investasi, tata kota, dan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan sekaligus menegaskan,Kalau RTRW tidak juga selesai hingga akhir tahun, konsekuensinya bukan sekadar teknis, tapi juga strategis. Daerah bisa kehilangan kesempatan pembangunan, terhambatnya perizinan, bahkan mengganggu pelayanan publik. RTRW itu pondasi, jadi menundanya sama dengan menunda kemajuan kota.” tuturnya
Komisi I DPRD berharap melalui rapat kerja ini, koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD semakin diperkuat agar penyelesaian RTRW dapat segera rampung dan memberikan arah pembangunan yang lebih jelas bagi Kota Padang Panjang ke depan.(Paulhendri)













