Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Thursday, 31 July 2025 - 22:52 WIB

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Cilacap, 31 Juli 2025-SINYALNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan satu orang warga. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Korban diketahui bernama AJ (25), seorang nelayan warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung. Dari hasil autopsi, luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian.

Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok pemuda, yakni geng Serigala Malam dan geng HTF, yang diawali melalui media sosial.

“Para pelaku ini tergabung dalam dua kelompok yang memiliki admin masing-masing. Mereka saling menghubungi dan menyepakati tawuran. Ini jelas merupakan aksi terorganisir,” tegas AKBP Rudi.

Saat tawuran berlangsung, korban AJ sempat berkelahi satu lawan dua dengan anggota HTF. Melihat dua anggota HTF tersebut kalah, anggota HTF yang lain memanggil rekan-rekannya untuk menyerang balik. Korban yang berada sendirian akhirnya dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang.

Baca Juga :  Berbagi Berkah di Perbatasan Papua Dalam Rangka HUT Yonif 122/TS Ke-59 "Semangat Gemilang

“Korban mengalami luka bacok dan tusuk di beberapa bagian tubuh, seperti kepala dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantunglah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Rudi.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RAR (21), warga Kelurahan Sidakaya, RZR (19), warga Kelurahan Cilacap, FJ (18) warga kebonmanis, dan 1 Pelaku dibawah umur.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bilah celurit, 1 bilah parang, 4 unit sepeda motor, 1 pucuk airsoft gun.

Baca Juga :  ASN Kemenag Galang Donasi untuk Siswa MAN 1 yang Alami Kecelakaan

“Senjata airsoft gun sudah kami amankan, bukan senjata api seperti yang beredar di masyarakat. Dan hasil autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat tembakan, melainkan luka tusukan,” jelas AKBP Rudi menegaskan.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam hari di titik-titik rawan, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pelabuhan. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok kekerasan.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil. Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh para remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” tambah Wakapolresta.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan jalanan dan meminta peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wagub Audy dan Bank Mandiri Salurkan Bantuan PIP untuk Kebutuhan Pendidikan Pelajar di Mentawai

BERITA

Ketua DPW IKATIP Sumbar Darman Kunjungi Calon Ketua DPP IKATIP Padang Panjang

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan Prajurit

ARTIKEL

Kepala Desa Kustanto. Gelar sholar Ied dan potong Hewan Kurban Rayakan Idul Adha 1444 H.

BERITA

Disdik Sumbar Gelar Penulisan Soal TKA untuk Peserta Didik Kelas 6 dan 9

ARTIKEL

Perkenalkan Budaya Lokal, Pemprov Sumbar Akan Gunakan Bahasa Minang di BIM

BERITA

Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang Selalu Molor

ARTIKEL

Ketua Umum IKKT Resmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat