Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Thursday, 31 July 2025 - 22:52 WIB

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Cilacap, 31 Juli 2025-SINYALNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan satu orang warga. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Korban diketahui bernama AJ (25), seorang nelayan warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung. Dari hasil autopsi, luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian.

Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok pemuda, yakni geng Serigala Malam dan geng HTF, yang diawali melalui media sosial.

“Para pelaku ini tergabung dalam dua kelompok yang memiliki admin masing-masing. Mereka saling menghubungi dan menyepakati tawuran. Ini jelas merupakan aksi terorganisir,” tegas AKBP Rudi.

Saat tawuran berlangsung, korban AJ sempat berkelahi satu lawan dua dengan anggota HTF. Melihat dua anggota HTF tersebut kalah, anggota HTF yang lain memanggil rekan-rekannya untuk menyerang balik. Korban yang berada sendirian akhirnya dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang.

Baca Juga :  Menuju Pertanian Mandiri, Dinas Pertanian Sumbar Usung Program Unggulan Adaptif Perubahan Zaman

“Korban mengalami luka bacok dan tusuk di beberapa bagian tubuh, seperti kepala dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantunglah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Rudi.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RAR (21), warga Kelurahan Sidakaya, RZR (19), warga Kelurahan Cilacap, FJ (18) warga kebonmanis, dan 1 Pelaku dibawah umur.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bilah celurit, 1 bilah parang, 4 unit sepeda motor, 1 pucuk airsoft gun.

Baca Juga :  Polres Batang Adakan Lomba Pengamanan dan Olah TKP

“Senjata airsoft gun sudah kami amankan, bukan senjata api seperti yang beredar di masyarakat. Dan hasil autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat tembakan, melainkan luka tusukan,” jelas AKBP Rudi menegaskan.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam hari di titik-titik rawan, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pelabuhan. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok kekerasan.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil. Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh para remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” tambah Wakapolresta.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan jalanan dan meminta peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Nyatakan Kebanggaan terhadap Inovasi Masuk Surga BKIM Sumbar yang Masuk Jajaran 10 Besar IGA 2023

ARTIKEL

Perlu Sinergi Seluruh Kekuatan untuk Optimalisasi Hilirisasi dan Ekspor Komoditas

ARTIKEL

Anuir Pakai Jasa Pengacara Untuk Somasi Ketua Keltan Kebun Bukit Atas Padayo dan Dinas Pertanian Kota Padang

ARTIKEL

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

ARTIKEL

Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hnd

ARTIKEL

Aksi Heroik TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan

BERITA

Tepati Janji “Zulhardi Z Latif” Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana BBTC Balai Baru Kuranji

ARTIKEL

“Peringati HUT RI Ke 79 RI” RUPAJANG Helar Upacara Bendera dan Penyerahan Remisi kepada 137 orang WBP