Anuir Pakai Jasa Pengacara Untuk Somasi Ketua Keltan Kebun Bukit Atas Padayo dan Dinas Pertanian Kota Padang
Padang, Sinyalnews.com,- Karena tidak adanya kejelasan tentang kelanjutan kasusnya, akhirnya Anuir (60) meminta bantuan jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Ketua Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo Kelurahan Indarung Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
Berdasarkan surat kuasa no : 013/SK-RI/VII/2022, Kantor Hukum Abak &Partner kemudian memberikan somasi kepada Ketua Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo.
Seperti diketahui, Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo mendapat bantuan kandang sapi dari Dana pokir anggota Dewan. Dalam rencana awal pembangunan kandang sapi tersebut, dilaksanakan di lokasi milik Anuir.
Hal itu dibuktikan dengan proposal yang diajukan ke pihak terkait, dimana tempat pembangunan kandang sapi dilaksanakan di tanah milik Anuir.
Kemudian turun tim survey dari Dinas Pertanian Kota Padang ke lokasi Anuir. Lalu pada tanggal 17 Juni 2022,
Sekretaris Keltanbun Bukit Atas Padayo via WA group mengumumkan kalau dana sudah masuk ke rek kelompok.
Besoknya dimulaikan pekerjaan pembangunan kandang di lokasi Anuir. Anggota kelompok pun gotong royong menebang pohon yang kira-kira akan menggangu terhadap pembangunan kandang sapi, seperti pohon manggis, pohon durian, pala, cabe dll.
Akan tetapi Anuir protes, sebab pengerjaan pembanguan kandang terkesan asal jadi, sebab tidak ada pondasi dan balok slof. Batu hollowbrick langsung dipasang di atas tanah.
Pada tanggal 8 Juli 2022, Zalmendra dari Dinas Pertanian Kota Padang menyampaikan melalui WA group, agar Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo mengurus surat izin lokasi yang baru, tanpa ada alasan yang jelas. Padahal dalam proposal tanah milik Anuir yang diajukan, dan Anuir sudah berkorban dengan merelakan tanaman di tanah miliknya untuk dibongkar.
Tidak terima dengan keputusan pemindahan lokasi tersebut, Anuir kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pada tanggal 1 November 2022, Anuir diperiksa sebagai saki pelapor tindak pidana korupsi.
Kemudian tim dari Kejaksaan Tinggi Sumbar turun ke lokasi Anuir dan sudah memeriksa para terlapor, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo tersebut.
Terpisah Ijup Aldi, salah seorang anggota keltanbun Bukit Atas Padayo mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya anggota keltanbun saling memahami, tidak mementingkan ego masing-masing.
“Harus ini tidak perlu terjadi, apalagi anggota keltanbun Bukit Atas Padayo ini merupakan orang-orang pintar dan berpendidikan tinggi, dan rata-rata mereka bekerja sebagai karyawan di BUMN terkenal di Kota Padang” ujar Aldi
(Marlim)