Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Thursday, 10 July 2025 - 12:50 WIB

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog

Puspen TNI-SINYALNEWS. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, serta tunduk pada kebijakan negara. “Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  Tim Silaturrahmi Ramadhan Kemenag Kota Padang Kunjungi Masjid Al- Hidayah Gunung Sarik Kuranji Kota Padang

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis.

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa Panglima TNI, sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :  TPQ dan MDT Memiliki Ijin Operasional Dapat Tingkatkan Legalitas dan Kepercayaan Masyarakat, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

Terkait status Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani, “Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” pungkasnya.

Saat ini Mayjen TNI Ahmad Rizal sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Helat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023

BERITA

SMP Negeri 2 Kawunganten Deklarasi Anti Kekerasan dan Bullying di Sekolah 

BERITA

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Buka IHT Implementasi Kurikulum Merdeka di SMAN 3 Padang

BERITA

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024

BERITA

Ketum PMI Jusuf Kalla Sematkan Penghargaan Satya Lencana PMI untuk Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah

ARTIKEL

UIN IMAM BONJOL PADANG PANEN GURU BESAR

BERITA

Ibu Kandung Yang Tega Bunuh dan Buang Bayinya, Akhirnya Ditangkap Polisi

ARTIKEL

Kenshi Pemegang Sabuk Hitam Latihan Bersama