Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 13 April 2023 - 05:08 WIB

20 Kg Bubuk Petasan Diamankan Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com – Bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya, diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Bubuk petasan diperoleh dari dua pemuda masing-masing inisial MH (23) warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren dan WH (19) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 11.15 WIB.

“Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg,” jelas AKP Heru, Rabu (12 April 2023).

Baca Juga :  FIK UNP mengirimkan 2 orang Dosen ke Melaka, Malaysia sebagai peserta kegiatan "Specializing in Sports Therapy and Rehabilitation"

Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan 10 ribu Rupiah per satu Kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan Sat Samapta.

Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Selain itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa 11 April 2023, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita

Lanjut AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.

AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lumayan tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

“Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa,” tegas AKP Heru.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pj. Bupati dan Kapolres Batang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Banyuputih  

BADAN NEGARA

Walikota Padang Hendri Septa Lantik 5 Kepala OPD, Camat dan Puluhan ASN Eselon 3, Pagara, S.STP Jabat Camat Padang Barat

BERITA

Dukung Program Penurunan Angka Stunting, Koramil 1710-07/Mapurujaya Terus Mengecek Serta Berikan Tambahan Makanan Secara Bertahap Kepada Anak Dan Balita

ARTIKEL

Camat Pauh Titin Masfetrin Canangkan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kelurahan Koto Lua

BERITA

Ini Kata Yessi Yudasmi Menanggapi Somasi dari Pengacara Rosenita

BERITA

Mahasiswa Sepaktakraw UNP berlaga UNJ Open X 2024

BERITA

Koramil 1710-06/Agimuga Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

ARTIKEL

HKB 2025 di SLB, PMI Sumbar Berbagi Ilmu Pertolongan Pertama