Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Monday, 9 September 2024 - 12:52 WIB

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

Baca Juga :  9 Kab/Kota Dapat Penghargaan PK-UMKM Sumbar Tahun 2022

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Baca Juga :  Ketua Kelompok Tani Bukit Atas Padayo di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Hermanto: Pemilu dan Pilkada Implementasi dari Pancasila

ARTIKEL

Babinsa Koramil 03/Kuala Kencana Komsos dan Karya Bakti di Pondok Pesantren

ARTIKEL

Sentuhan Kecil Untuk Kesehatan Warga, Ini Yang Dilakukan Satgas Yonif 642/Kps

BERITA

Polresta Bukittinggi Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara Ke 77

ARTIKEL

Sarasehan FJPI di HPN 2023, Koran Perempoean Bergerak Penyokong Perjuangan Kaum Hawa

BERITA

50 IKM di Kota Padang Ikuti Bimtek Pengolahan Makanan dan Minuman

BERITA

Peran Babinsa Membantu Mengatasi Permasalahan di Wilayah

BERITA

Walikota Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW se-Kecamatan Padang Utara