Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Monday, 9 September 2024 - 12:52 WIB

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

Baca Juga :  PENYERAHAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAF RANPERDA KEPADA DPRD KOTA PADANG TELAH TERLAKSANA

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Baca Juga :  H. Zulfahmi Pimpin Kunjungan Terakhir Silaturrahmi Ramadhan ke Masjid Besar Nagari Koto Tangah

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ismail Raja Tega Dari Peradi Utama Lakukan Sumpah dan Janji di PT Banten

BERITA

Atas Dedikasi dan Pengabdiannya pada Institusi Kepolisian, Ipda Durat Dapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

BERITA

Kakankemenag Kota Padang Imam Shalat Idul Fitri 1444H, di Lapangan Balaikota Aie Pacah di Padang

ARTIKEL

BAZNAZ Kota Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Segini Rinciannya

ARTIKEL

Tk Tunas Bangsa Wisuda Dihadiri Langsung Lurah Gunung Pangilun Beny Armen

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri Pelantikan KSAD Baru, di Istana Negara Rabu, 29 November 2023

ARTIKEL

Makin Tak Terbendung ,Dukungan NAGA-RI Di Pilkada Padang Panjang Terus Mengalir

BERITA

Jumat Curhat Polres Kebumen Digelar di Pabrik Genteng