Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Monday, 9 September 2024 - 12:52 WIB

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

Baca Juga :  Kedatangan Anis Baswedan Ke Bukittinggi Hoax Idris Sanur : Bukan Batal Hanya Ditunda

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Baca Juga :  Berbagi Berkah di Perbatasan Papua Dalam Rangka HUT Yonif 122/TS Ke-59 "Semangat Gemilang

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua PP Pertina Mayjen Komarudin Simanjuntak Lantik Efendi Sebagai Ketua Pengprov Pertina Sumbar

BERITA

Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Wredatama Republik Indonesia ke -61 Tahun 2023

BERITA

Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi

ARTIKEL

Bakamla RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Lingga

BERITA

Bikin Bangga, 3 Anggota Polri Diwisuda Langsung Presiden Erdogan Usai Ikuti Pendidikan 2 Tahun di Turki 

BERITA

Untuk Menjaga Ukhuwah Sesama Dai, Yayasan Mubaligh Profesional ( YMP ) Mengadakan Pertemuan Rutin Bulanan

ARTIKEL

Panglima TNI  Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI

ARTIKEL

Kodim 1715/Yahukimo Rayakan HUT Ke-79 TNI Bersama Forkopimda dan Masyarakat