Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Monday, 9 September 2024 - 12:52 WIB

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

Baca Juga :  Menjalin Kebersamaan, Babinsa Kerja Bakti Pengecoran Jalan Bersama Warga Binaan

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Baca Juga :  Kejagung Paparkan Kinerjanya di Tahun 2022

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapal nelayan KM. Sumber Rizki asal kabupaten Batang tenggelam akibat hantaman ombak di Perairan Utara Jawa

BERITA

Gubernur Mahyeldi Siapkan Hadiah Umroh Untuk Peraih Juara I Lomba Cerdas Quran tingkat SMA/SMK/MA Se Sumbar

ARTIKEL

Bukti Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

BADAN NEGARA

Kakan Kemenag Kota Padang : Ajak Umat Islam Rayakan Lebaran Dengan Hikmat Dan Sederhana

ARTIKEL

Sigap Bencana, BPSDM Sumbar Gelar Pelatihan Kaji Cepat Bencara di Sumatera Barat

BERITA

Kelompok Siskamling Linggapura Juara 1

BERITA

Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejati Sumbar Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi Penyimpangan Lelang TKD Pasbar

ARTIKEL

Karutan Padang Panjang Jalin Kerjasama Dengan Canting Buana