Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 9 May 2025 - 19:47 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Telah Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS – Polresta Cilacap melalui Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, di bawah jajaran Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu perusahaan di Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.

Pelaku berinisial AS (20), warga Kecamatan Cilacap Selatan, berhasil diamankan oleh petugas sehari setelah kejadian, pada Senin, 5 Mei 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim setelah menerima laporan dari pelapor WS (60), mandor perusahaan, yang diberi informasi oleh atasannya terkait hilangnya sejumlah barang. Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa barang yang hilang meliputi dua rol kabel tembaga, empat buah pipa tembaga, dan satu pasang sepatu boot.

Baca Juga :  Wakil ketua DPRD kota Padang Hadiri Acara Subuh Muboroqah di Masjid Syuhada Sawah Liat kampung Olo Nanggalo 

Pemeriksaan CCTV menunjukkan seorang pria yang mengenakan hoodie coklat dan celana pendek batik memanjat pagar belakang perusahaan, masuk ke ruang kontrol kamera, mencabut kabel CCTV, serta membawa router WiFi untuk menghilangkan jejak aksinya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, baik dari pelapor maupun dari pelaku, termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, serta pakaian dan barang curian.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan dari masyarakat.
“Pelaku berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ipda Galih.

Baca Juga :  Pelantikan IKMPB, di kota medan Sumatra Utara KHAIRUMAN NASUTION Ceritakan perjalanan hidup hingga menjadi profesor Medan

Lebih lanjut, Ipda Galih juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk di lingkungan kerja.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para pengusaha dan pengelola tempat usaha, untuk memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan patroli rutin tetap berjalan. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, serta mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

BERITA

Sebuah Minibus Masuk Got di Depan Mie Aceh By Pass Air Pacah

BERITA

Ditengah Ancaman Inflasi Ribuan Warga Kota Padang Panjang Terima BLT BBM

ARTIKEL

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

BERITA

Kapolres Pekalongan Hadiri Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka HUT RSUD Kajen Ke 18

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan Hari Bakti Ke-77 TNI AU di Makopsud II

BERITA

Satupena Sumbar Gelar Orasi Budaya, Berikan Penghargaan Kepada Yurnaldi dan Saunir

BERITA

Antisipasi potensi kerawanan,Satgas Preventif OMB Perkuat Pengamanan kantor Bawaslu Provinsi Riau 24 jam