Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / SUMBAR

Sunday, 17 August 2025 - 18:59 WIB

Air Mata Haru Warnai Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Padang Panjang, 6 WBP Langsung Pulang ke Keluarga

Walikota Hendria Arnis didampingi Forkopimda serahkan remisi pada Narapudana di rutan Kls 11 B Padang Panjang

Walikota Hendria Arnis didampingi Forkopimda serahkan remisi pada Narapudana di rutan Kls 11 B Padang Panjang

Padang Panjang – Sinyalnews.com – Suasana haru mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Minggu (17/8). Dari total 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 139 orang menerima remisi, dan 6 di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

Tangis bahagia pecah di ruang seremonial saat para penerima remisi bebas langsung dipanggil satu per satu. Mereka disambut tepuk tangan sesama warga binaan, petugas, serta keluarga yang hadir menjemput.

Salah seorang narapidana yang bebas mengaku terharu. “Saya tidak pernah menyangka akan bebas hari ini. Terima kasih kepada pemerintah, petugas Rutan, dan semua yang sudah membina kami. Remisi ini bukan sekadar keringanan hukuman, tapi kesempatan kedua bagi saya untuk menebus kesalahan dan membahagiakan keluarga,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  UBH berpatisipasi multi event Invitasi mahasiswa nasional 2023 sepaktakraw, Kaprodi PJKR ini event perdana ikuti.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh Walikota Padang Panjang, Wakil Walikota dan Forkopimda. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kebebasan adalah amanah besar yang harus dijaga.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Pulanglah dengan tekad baru. Jangan ulangi kesalahan lama, tapi jadilah bagian dari masyarakat yang memberi manfaat,” pesan Walikota.

Selain 6 orang yang bebas, 133 WBP lainnya menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan. Rincian penerima Remisi Umum I, yaitu:1 Bulan: 38 orang.2 Bulan: 39 orang. 3 Bulan: 47 orang. 4 Bulan: 12 orang. 5 Bulan: 2 orang. 6 Bulan: 1 orang

Tak hanya itu, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati delapan dekade kemerdekaan. Total 151 WBP menerima remisi khusus ini, terdiri dari 144 orang Remisi Dasawarsa I, 6 orang Remisi Dasawarsa II (bebas langsung), dan 3 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.

Baca Juga :  Syafril Huda : Saya Akan Bantu Anggota Plasma KUD Tiku V Jorong Mendapatkan Haknya Kembali

Kepala Rutan Padang Panjang menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif.

“Remisi bukan hadiah. Ini adalah penghargaan bagi mereka yang mau berubah, taat aturan, dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kami berharap, setelah bebas, mereka benar-benar bisa kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.

Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan sejati tidak hanya soal keluar dari balik jeruji, melainkan juga soal membebaskan diri dari kesalahan masa lalu dan berani menata hidup baru. (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemko Padang Panjang Raih Piagam Anugerah Pengadaan 2023

BADAN NEGARA

Anggota DPRD Sawahlunto Masrisal Tanggapi PAW Dirinya Dari Partai PKP

BERITA

Menyimpan dan Menggunakan Ganja Kering, Tiga Nelayan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

ARTIKEL

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

BERITA

Kunjungan Pemdes Ketengah Warga Sangat Bermakna 

BERITA

Kejati Sumbar : Tunggu hasil audit tetapkan tersangka Dugaan korupsi TKD di Pasaman Barat

BERITA

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Posyandu Remaja

ARTIKEL

Pimpin Apel Hari Santri Gubernur Mahyeldi Ingin Santri Turut Berperan Wujudkan Indonesia Emas