Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 11 September 2024 - 14:40 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

Timika SINYALNEWS.COM — Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, personel Kodim 1710/Mimika dan keluarganya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih, bertempat di Aula Denkav 3/SC Jln. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Selasa (10/9/2024).

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi yang diwakili Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih, karena kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit khususnya tentang masalah hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Achmad Sholihien menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan keluarganya di satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Baca Juga :  Jutaan Jamaah Haji Menumpahkan Air Mata Saat Wukuf di Padang Arafah

Sementara itu Lettu Chk Agustinus Hestu Widagdo anggota Kumdam XVII/Cenderawasih selaku pemberi materi hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik.

Baca Juga :  Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana,” ucap Lettu Hestu.

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika
Foto: Pen Kodim 1710/Mimika

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Pekalongan Tangkap Pemuda yang Edarkan Obat Terlarang

BERITA

Songsong HAB Ke-79, KKG PAI Kota Padang Gelar Lomba Solo Song

BADAN NEGARA

TPP ASN Belum Cair ,Pasar Pun Semakin Sepi ..

ARTIKEL

Yusneli Beberkan Capaian JKN-KIS BPJS Kesehatan Padang Panjang

ARTIKEL

DARMAN: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

BERITA

Berkah Ramadan,Koramil 07/ Maos beserta Persit dan Babinsa Berbagi Takjil 

ARTIKEL

Sidak Ramadan, Pemprov Sumbar Temukan Uang Palsu Beredar

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Safari Ramadhan Bersama Forkopincam Sampang