Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 14 July 2023 - 21:18 WIB

Polres Pekalongan Tangkap Pemuda yang Edarkan Obat Terlarang

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di sebuah mini market di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, Rabu (12/07).

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan obat tanpa isin edar.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang berawal dari adanya informasi masyarakat pelaku MI yang merupakan warga Aceh berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Komir Berperan Penting Dalam Membangun Pertanian Berkelanjutan

Selain itu Kasat Res Narkoba mengungkapkan pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah. Dari penangkapan ini sedikitnya diamankan barang bukti 1 strip berisi 5 tablet obat “Riklona 2 clonazepam, 2 strip obat “Tramadol” yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat “Tramadol, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

“Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Ketua Umum IKKT Buka Pertemuan Gabungan Pengurus IKKT PWA di Balai Sudirman

Kepada warga masyarakat, AKP Herawan menghimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

“Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

ARTIKEL

FIK UNP telah menambah 2 orang Dosen Doktor Muda, akan berdampak peningkatan kinerja dan karya ilmiah melalui inovasi olahraga

BERITA

Forkopimda Batang Berkomitmen Pemilu Tahun 2024 Aman Dan Damai

BERITA

Pemprov Sumbar Beri Penghargaan Bagi Organisasi dan Tokoh Masyarakat Berjasa Bagi Daerah.

BERITA

Tim Resmob Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah

ARTIKEL

Kankankemenag Tinjau Persiapan Revitalisasi KUA Padang Utara Dan KUA Koto Tangah