Home / Berita / Budaya / Daerah / Nasional / Peristiwa

Monday, 12 August 2024 - 11:39 WIB

Pernyataan Sikap Mande Minang Mancanegara atas Penggunaan Pakaian Adat Minang yang tidak Sesuai ABS SBK

PADANG| SINYALNEWS.COM -Perkumpulan perantau Minang yang tergabung dalam Mande Minang Mancanegara atau yang lebih dikenal dengan 3M keprihatinan dan risau terhadap penggunaan pakaian pengantin yang tidak sesuai dengan adat istiadat Minangkabau.

Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, Ketua Mande Minang Mancanegara, Dra. Nurbaini McKosky seorang perantau Minang asal Pesisir Selatan yang berdomisili di Amerika Serikat mengirimkan siaran pers mengenai izin tersebut.

Berikut isi siaran pers yang diterima oleh redaksi Sinyalnews.com, Sabtu 10 Agustus 2024.

Siaran Pers

No : 001/PR/VIII/MMM/2024
Perihal :
Keprihatinan dan Kerisauan Terhadap Penggunaan Pengantin Minang Yang Tidak Sesuai Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ( ABS-SBK ), seperti yang terlihat pada link-link berikut, antara lain:
1. https://amp.suara.com/entertainment/2024/07/30/074500/pakai-suntiang-gaun-aaliyah�massaid-yang-terbuka-jadi-gunjingan.
2. 7 Potret Seleb Tampil Cantik dengan Pakaian Adat Minang di Hari Pernikahan, Terbaru
Nikita Willy – KapanLagi.com
3. 6 Baju Adat Minang untuk Pengantin, Penghulu, dan Sehari-hari (detik.com)
Mengingat:
Saat ini fenomena penggunaan pakaian Pengantin Minang terutama dalam acara Baralek
perkawinan Minang telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik di ranah maupun di
rantau.
Kami dari Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M) prihatin sekali terhadap perubahan tersebut
karena tidak memenuhi kaidah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) mulai
dari memilih desain, penampilan estetika, maupun tata busananya. Tampak jelas terutama penggunaan atribut pakaian pengantin perempuan. Suntiang mengenakan baju yang auratnya terbuka, sempit dan bahkan transparan. Kita tahu bahwa penggunaan pakaian adat dalam ritual perkawinan (Baralek) Minang mempunyai makna dan filosofinya serta sebagai simbol
identitas budaya Minang yang dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus sebagai kekayaan budaya masyarakat Minang.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lantik 229 Bintara Polri Gelombang I T.A 2024 Polda Sumbar

Pakaian pengantin Minang menampilkan peradaban
nilai-nilai budaya yang dilekatkan sesuai dengan nilai-nilai adat-budaya Minang. Ketidakpantasan
dalam berbusana menyebabkan ‘sumbang’ dan dapat sampai kepada ‘salah’, norma-norma yang
telah diatur dalam hukum adat Undang-undang nan Salapan. Meskipun penggunaan pakaian dalam perkawinan (Baralek) tidak diatur khusus dalam hukum adat Minangkabau namun telah mentradisi
dengan mengindahkan norma-norma yang berlaku, “sopan jo santun, alua jo patuik, elok jo
rancak mamakai raso-pareso”.

Baca Juga :  Tim PDFMI Cek TKP Penemuan Jenazah Afif Maulana

Maka dengan dasar di atas, kami sebagai Perhimpunan Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M),
yaitu perhimpunan Mandeh-mandeh Minang yang berdomisili di mancanegara (rantau jauh dan
dekat) serta yang di Ranah Minang, menyatakan sikap :
1. Menentang keras penggunaan Pakaian Adat Perkawinan Minang yang tidak sesuai
dengan kaidah ABS-SBK.
2. Menghimbau pihak-pihak terkait seperti para desainer/ pengusaha / penggiat/
Event Organizer dan Pengguna/Pemakai Pakaian Perkawinan Minangkabau baik di daerah
rantau maupun di Ranah Minangkabau, agar kembali mengikuti tatacara aturan penggunaan
pakaian rumah adat Minangkabau yang berdasarkan ABS-SBK.
3. Mengharapkan:
*) Pemerintah daerah, lembaga adat, lembaga kebudayaan untuk dapat membuat
regulasi/kebijakan/peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang terkait dengan
Penggunaan Pakaian Perkawinan Adat Minangkabau.
**) Semua masyarakat Minangkabau harus mengikuti peraturan adat Berpakaian
Pengantin Minangkabau
Demikianlah Press Release ini kami buat, semoga harapan kami dapat dipenuhi.
A/N Perkumpulan Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M)
Ketua Tigo-M Wakil Ketua Tigo-M Ketua Bidang Adat & Budaya Tigo-M
Dra. Nurbaini McKosky, Taty A

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Srikandi Polres Pekalongan Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif 

Berita

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

Badan Negara

RS Unand Rumah Sakit Pertama Jalankan Akreditasi Bersama LAMKPRS Sumbar

Berita

Mengungkap Bos Mafia “BBM Ilegal” di Kota Padang

Berita

PT Paragon Beri Bantuan Paket Lebaran dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Buat Warga Nanggalo

Berita

Operasi Mantap Brata Candi 2023, Polres Batang Siap Amankan Pemilu

Berita

“Perempuan Dalam Musik Tradisional Minangkabau : Identitas dan Budaya Matrilineal”

Badan Negara

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Berhasil Sita 7,4 juta Batang Rokok Ilegal