Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 29 May 2024 - 07:23 WIB

Kejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik SumbarKejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik Sumbar

Padang, -Sinyalnews.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Nilai kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.

“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari ASN dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Ia menyebutkan para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. Ia saat ini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Sumbar. Kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro di Pemprov Sumbar.

Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Baca Juga :  Babinsa Timika Bagikan Buku Tulis ke Siswa SD Teologi Kristen  

Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk periksa Jumat (31/5/2024) lusa.

Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Baca Juga :  Komandan Satgas INDO RDB XXXIX-E Dampingi Komandan Sektor Utara MONUSCO Resmikan Jembatan TSERE

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan. (kid)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KETUA LKAAM LUKI DAN JAJARAN PENGURUSNYA, KONSULTASI DENGAN CAMAT LUBUKKILANGAN

BADAN NEGARA

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencurian di Toko Perhiasan, Modus Pelaku Pantau Korban Lewat Media Sosial

ARTIKEL

Pemko Bukittinggi Launching Universal Health Coverage Kepesertaan JKN KIS

BERITA

Polres Bintan Dan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Kerjasama di Bidang Pendidikan

BERITA

Mengabdi Untuk Masyarakat, Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menggandeng PJU Dinas Perhubungan Kota Padang Melakukan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang

BERITA

Sepekan Pencarian Korban Terseret Ombak Dengan Hasil Nihil, Operasi SAR Ditutup  

BERITA

Kawasan Ujung Gurun Tidak Pernah Bersih dari Sampah. Ada Apa Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

BERITA

Perkuat Tali Silaturahmi Antar Anggota UKM Baitul Qur’an Adakan Daurah Al-Quran