Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 29 May 2024 - 07:23 WIB

Kejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik SumbarKejati Sumbar Tetapkan Kabiro Pemprov Sumbar Sebagai Tersangka dan Sejumlah Rekanan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Disdik Sumbar

Padang, -Sinyalnews.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Nilai kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.

“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari ASN dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Ia menyebutkan para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. Ia saat ini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Sumbar. Kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro di Pemprov Sumbar.

Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Baca Juga :  Hari ini, 244 Lulusan SMK GENUS Bukittinggi dilantik dan Angkat Sumpah di Triple Three Hotel Bukittinggi

Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk periksa Jumat (31/5/2024) lusa.

Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Baca Juga :  Polsek Sekupang laksanakan Jumat Curhat bersama Driver Ojek Online

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan. (kid)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Mempererat Kebersamaan Melalui Makan Malam Bersama

BERITA

Balai Kota Padang Dipercantik dengan Taman Digital

BERITA

Jacob Ereste : Israel, PBB dan Amerika Serikat Pun Agresor

BERITA

Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Ayah di Sekupang Ditangkap Polisi

BERITA

Sumbar Jadi Provinsi Terinovatif di Ajang IGA 2023, Inovasi Unggulan “Masuk Sorga”

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Sambut Dan Berikan Motivasi Kepada Siswa Siswi TK Kartika VI-31 Di Makodim

BERITA

Raih Perak, Dekan FIK UNP Salut Perjuangan Riyo Zulia Wandra.

BERITA

Harris Effendi Thahar: Penulis Harus Banyak Baca Karya Orang Hebat