Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 27 September 2023 - 21:19 WIB

Walikota Tolak Bantuan Keuangan Parpol. Ini Jawaban PKP Adrizal

SAWAHLUNTO, SINYALNEWS.COM – Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal menilai Pemerintah Kota Sawahlunto Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) sengaja mengabaikan surat permohonan pencairan bantuan keuangan partainya dengan alasan adanya dualisme kepengurusan.

Padahal, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah menerangkan dalam suratnya bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dari pusat sampai ke daerah. Kemenkumham juga sudah menerangkan bahwa perselisihan yang terjadi di tubuh DPN PKP itu agar diselesaikan secara internal.

Adrizal mengatakan surat penolakan Walikota tertanggal 14 September 2023 terkait permohonan pencairan bantuan keuangan parpol PKP baru ia terima pada tanggal 25 September 2023 menyusul datangnya surat dari Sekdaprov Sumbar terkait permintaan klarifikasi proses PAW DPRD Sawahlunto kepada Ketua DPRD dan Pj Walikota Sawahlunto pada tanggal 24 September 2023.

” Surat Walikota tertanggal 14 September 2023 namun baru kami terima hari Senin tanggal 25 September 2023, jam 1 siang. Jadi tampaknya, begitu surat Gubernur turun, baru Kesbangpol menyerahkannya kepada kami,” ujar Adrizal didampingi Armando di Santur, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (27/9)

Baca Juga :  Mardiansyah Serahkan Bantuan Pokir Di TK-KB Smart Kids

Seharusnya, jelas Adrizal, jika Kesbangpol tidak mengakui kepengurusan partainya Kesbangpol tidak perlu repot repot untuk mengantarkan surat penolakan tersebut. Seharusnya, jika memang ada dualisme maka Kesbangpol harus melihat legalitas kedua kepengurusan baik dari pihaknya maupun dari pihak sebelah.

” SK kepengurusan Dewan Pimpinan Propinsi PKP versi pihak sebelah tidak ditanda tangani oleh kepengurusan yang di sahkan SK Kemenkumham. Berbeda dengan kami, langsung ditanda tangani Ketua Umum Mayor Jenderal TNI (Purn) Yusuf Solichien,” ungkap Adrizal

Dijelaskan Adrizal, bahwa musyawarah Nasional dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART Partai PKP adalah untuk memilih Ketua Umum. Sementara Sekjen adalah orang yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

Baca Juga :  Perkara PT Waskita Karya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

Adrizal menilai kualitas SDM pejabat daerah yang mengurusi hal ini sangat tidak kompeten sehingga gampang untuk di intervensi oleh kekusaan. Sementara pencairan bantuan parpol ini sudah ada pedomannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017.

” Seharusnya mengacu saja kesitu (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 – red) bukan malah merujuk ke Sipol KPU. Partai PKP ini tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 maka sudah tentu datanya tidak terupdate di Sipol KPU. Ini tampaknya memang sengaja dibuat berbelit belit, karena ada intervensi kekuasaan, ” tutur Adrizal

Adrizal mengatakan akan membalas surat penolakan pencairan bantuan keuangan parpol PKP dari Walikota itu secara resmi dalam waktu satu atau dua hari ini.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Siapkan Porseni 2023, IGTKI Jaring Guru Berbakat

BERITA

Halal bi Halal Ikasmantri Padang Dihadiri Angkatan 80 Hingga Angkatan 2020

BADAN NEGARA

Polda Sumbar Gelar Apel Pengamanan Pemungutan Suara Ulang DPD RI

ARTIKEL

Heru Akhirnya Meminta Maaf Akibat Postingannya di Salah Satu Media Sosial

BERITA

Uji Coba One Way Lancar, One Way Akan Diberlakukan Mulai H-3 Sampai H-3  

BERITA

Jelang Lebaran, Stasiun Bakamla Sambas Bagikan Paket Sembako kepada Nelayan di Perairan Sambas

BERITA

Personel Polres Bintan Raih Prestasi Luar Biasa dalam Pertandingan Pencak Silat

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Pimpin Rapat Persiapan Bazar Perindag Sumbar 2023