Kapolres Padang Panjang : Tak Ada Toleransi Bagi Personil Yang Terlibat Narkoba

Padang Panjang, SINYALNEWS.COM,- — Viral nya berita oknum polisi dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuah Selatan yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi tengah membawa 141 Kilogram ganja di lubuk sikapiang ,mendapat kecaman pedas dari kapolres Padang Panjang.kalau tidak dapat berprestasi jangan mencoreng nama baik institusi Polri katanya.

Tak hanya itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro juga memberikan penekanan keras kepada personil Polres Padang Panjang, untuk tidak bermain main dengan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.

Hal ini disampaikan Kapolres usai melaksanakan apel pagi pada hari, Selasa, (30/4). Ia selalu mewanti-wanti personil dan menekankan, agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga :  Konsisten Polresta Cilacap Memberantas Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap

“Saya tegaskan kepada semua anggota saya, selama saya menjadi kapolres Padang Panjang, tidak ada yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana. Apabila saya temukan, akan saya proses langsung, apalagi yang namanya tindak pidana narkoba dalam bentuk apapun. Apabila terjadi, akan saya tindak seberat-beratnya dan saya tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada pelaku,” tegas kapolres.

Jadi, jangan merusak nama baik dan citra Polri, dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menekankan, kemuliaan menjadi seorang polisi bukan terletak pada harta, tahta dan jabatannya, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga :  ASN Disperindag Sumbar Gelar Senam Pagi Bersama

“Mari kita laksanakan tugas yang mulia pada institusi ini, apabila kita tidak bisa berprestasi, paling tidak, kita jangan mencoreng nama institusi Polri yang kita cintai ini,” tambahnya

Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial A, ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatra Barat saat membawa 141 Kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang. Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.
(Phi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gempa dan Badai Tak Surutkan Langkah Warga, Reses Mardiansyah Diserbu Aspirasi di Tanah Pak Lambik

ARTIKEL

Babinsa Koramil 02/Timika Karya Bakti Pembersihan Pasar Bersama Masyarakat

BERITA

Ajarkan Kebersihan Lingkungan Satgas Yonif 122/TS Gelar Gotong- Royong di Lingkungan Sekolah SD YPPK Wembi Papua

BERITA

Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Capacity Building Disperindag Sumbar Berlanjut ke Desa Wisata Kubu Gadang

BERITA

Musda DPD Golkar Padang Panjang: Mahdelmi Dt. Maninjun Mendaftar Sebagai Calon Tunggal Ketua

BERITA

Beri Bimbingan Manasik Haji, Kakamenag Kasiman : Niatkan Ibadah Ikhlas karena Allah  

BERITA

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola