Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 17 July 2023 - 09:16 WIB

PT TUN DKI Jakarta Tegaskan, Pembatalan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

JAKARTA, SINYALNEWS.com,- Polemik pelaksanaan uji kompetensi Nasional antara Mendikbudristek vs Universitas Fort De Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang uji kompetensi nasional mahasiswa bidang kesehatan.

Pasalnya, dengan putusan tersebut mahasiswa kesehatan diseluruh Indonesia dapat bernafas lega karena pelaksanaan ujian oleh Komite yang dibentuk kementrian telah dibatalkan, dengan alasan bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan dan merugikan bagi mahasiswa kesehatan.

Banyak mahasiswa yang telah menjadi korban akibat pelaksanaan ujian yang dinilai telah “menzalimi” para mahasiswa kesehatan. Hal tersebut dikarenakan sistem pelaksanaan ujian yang tidak mencakup aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan praktik kerja dan ujian aspek sikap perilaku, namun ujian hanya dilaksanakan dengan sistem tes komputer dengan pilihan jawaban objektif saja, apalagi mahasiswa yang gagal ujian tidak mengetahui dari aspek mana kegagalan tersebut karena hasil yang keluar secara online adalah Kompeten atau tidak kompeten.

Baca Juga :  Peran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW di Perbatasan

Keadaan lain yang merugikan Mahasiswa adalah Mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dengan baik dapat di DO dari kampusnya karena uji kompetensi yang tidak melibatkan, perguruan tinggi tempat mereka belajar tidak dilibatkan, padahal uji Kompeten menjadi syarat kelulusan.

Namun ketika lewat masa studi Mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi akan otomatis tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif (Status Tidak Terdaftar atau DO).

Merasa tidak puas dengan pembatakan SK tersebut, pihak kementrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, yang akhirnya PT.TUN menguatkan Pembatalan yang telah diputus oleh PTUN Jakarta.

Baca Juga :  Ir, Asnel: Tidak Ada Dualisme Dalam Kepengurusan Persatuan Pensiunan Indonesia Sumbar

Dengan demikian, maka Uji Kompetensi Nasional secara tegas harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

Menanggapi putusan PT TUN, Guntur Abdurrahman, SH.MH kuasa Hukum Penggugat menegaskan “Pengadilan telah menegaskan uji kompetensi harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi, karena hal tersebut adalah amanat undang-undang.

“Sehingga kami minta kepada pihak kementrian patuhi saja putusan tersebut, demi kemaslahatan bangsa dan negara, jangan masyarakat pencari keadilan dijadikan lawan yang harus berhadapan terus di pengadilan,”katanya, Minggu (16/7).

Putra asli Bukittinggi ini, berharap tidak ada lagi upaya hukum yang justru membuang-buang anergi dan menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat (Penggugat) yang mewakili kepentingan para mahasiswa.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pemberian SK Pembagi Air dan Petugas Makam Desa Karangjati Dihadiri Babinsa

ARTIKEL

SMA Praja Taruna Sumbar Laksanakan PLDKS di SPN Polda Sumbar

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Kadus 2 Desa Banjiran Kecamatan Warungasem

BERITA

Sinergi Babinsa Bersama Babinkamtibmas Ciptakan Kamtibmas di Wilayah Binaan

BERITA

Nekad Mandi di Laut Remaja di Kabarkan Tenggelam di Pantai Dewaruci Jatimalang

ARTIKEL

Panglima TNI Melayat Almarhum Marsma TNI Fajar Adriyanto, Kenang Sosok Bersahaja dan Penuh Senyum

ARTIKEL

Ratusan Anak Turut Serta Dalam Sunatan Massal Yang Digelar Lanud Sultan Hasanuddin di Tompobulu

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan Prajurit