Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 17 July 2023 - 09:16 WIB

PT TUN DKI Jakarta Tegaskan, Pembatalan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

JAKARTA, SINYALNEWS.com,- Polemik pelaksanaan uji kompetensi Nasional antara Mendikbudristek vs Universitas Fort De Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang uji kompetensi nasional mahasiswa bidang kesehatan.

Pasalnya, dengan putusan tersebut mahasiswa kesehatan diseluruh Indonesia dapat bernafas lega karena pelaksanaan ujian oleh Komite yang dibentuk kementrian telah dibatalkan, dengan alasan bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan dan merugikan bagi mahasiswa kesehatan.

Banyak mahasiswa yang telah menjadi korban akibat pelaksanaan ujian yang dinilai telah “menzalimi” para mahasiswa kesehatan. Hal tersebut dikarenakan sistem pelaksanaan ujian yang tidak mencakup aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan praktik kerja dan ujian aspek sikap perilaku, namun ujian hanya dilaksanakan dengan sistem tes komputer dengan pilihan jawaban objektif saja, apalagi mahasiswa yang gagal ujian tidak mengetahui dari aspek mana kegagalan tersebut karena hasil yang keluar secara online adalah Kompeten atau tidak kompeten.

Baca Juga :  Buya Marfendi-Fauzan Hafiz Jadi Bapaslon Terakhir Daftar di Pilkada Bukittinggi 2024

Keadaan lain yang merugikan Mahasiswa adalah Mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dengan baik dapat di DO dari kampusnya karena uji kompetensi yang tidak melibatkan, perguruan tinggi tempat mereka belajar tidak dilibatkan, padahal uji Kompeten menjadi syarat kelulusan.

Namun ketika lewat masa studi Mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi akan otomatis tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif (Status Tidak Terdaftar atau DO).

Merasa tidak puas dengan pembatakan SK tersebut, pihak kementrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, yang akhirnya PT.TUN menguatkan Pembatalan yang telah diputus oleh PTUN Jakarta.

Baca Juga :  Jalan Yang Menghubungkan Pagar Alam dan Lahat Tidak Bisa dilewati Akibat Banjir

Dengan demikian, maka Uji Kompetensi Nasional secara tegas harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

Menanggapi putusan PT TUN, Guntur Abdurrahman, SH.MH kuasa Hukum Penggugat menegaskan “Pengadilan telah menegaskan uji kompetensi harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi, karena hal tersebut adalah amanat undang-undang.

“Sehingga kami minta kepada pihak kementrian patuhi saja putusan tersebut, demi kemaslahatan bangsa dan negara, jangan masyarakat pencari keadilan dijadikan lawan yang harus berhadapan terus di pengadilan,”katanya, Minggu (16/7).

Putra asli Bukittinggi ini, berharap tidak ada lagi upaya hukum yang justru membuang-buang anergi dan menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat (Penggugat) yang mewakili kepentingan para mahasiswa.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025

BERITA

Junjung Tinggi Netralitas TNI Dalam Pemilu Dan Hindari Pelanggaran Anggota

BERITA

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Warga Binaan

BADAN NEGARA

Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., LtdĀ 

ARTIKEL

Dukung Pencapaian Swasembada Pangan,Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Musdes Ketahanan Pangan

ARTIKEL

Peduli Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Melaksanakan Komsos Dengan Sekolah-Sekolah Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Kapolsek Majenang dan Forkopimcam Gelar Pembinaan untuk Cegah Tawuran Antar Pelajar

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Acara Musyawarah Persiapan Karnaval HUT RI