Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Friday, 5 April 2024 - 14:00 WIB

Hermanto: Harga Pangan yang Tak Kunjung Turun karena Faktor Situasi Politik Nasional

SINYALNEWS.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengungkapkan, sudah terhitung sebulan kenaikan harga pangan pokok tak kunjung turun. Ini menandakan telah terjadi pergeseran harga, bukan lagi karena perubahan harga.

Situasi nasional itu bisa diartikan bahwa kenaikan harga pangan disebabkan bukan oleh faktor ekonomi, tetapi oleh faktor situasi politik dan politik dagang pengusaha besar bidang pangan. Pemerintah tidak berdaya menghadapinya, papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Sinyalnews.com, Jumat (5/ 4/2024).

Baca Juga :  PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Sales Motor

Menurut Hermanto, pada situasi harga pasar pangan terkesan terjadi pembiaran. “Pelaku usaha besar ingin mendapatkan keuntungan besar ditengah kelangkaan beras setelah penggelontoran pangan khususnya beras besar-besaran menjelang pemilu lalu dalam bentuk bansos”, papar legislator dari FPKS DPR RI ini.

Harga pangan pokok, lanjut Hermanto, masih tinggi dan belum ada tanda-tanda untuk turun saat Ramadhan dan menjelang lebaran. Padahal pemerintah telah melakukan operasi pasar. “Ini menandakan bahwa pemerintah bukan price taker dan stok pangan tidak dikuasai pemerintah”, ucapnya.

Baca Juga :  Uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2023

Lebih jauh Hermanto mendesak Pemerintah agar terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. “Upaya yang bisa dilakukan antara lain melalui perbaikan irigasi untuk pengairan air sawah yang stabil dan ketersediaan pupuk yang mudah diperoleh oleh petani”, pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.

(Putra-sgm)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mengabdi dan Berdoa: Momen Satgas Yonif 312 di Perbatasan Papua

ARTIKEL

DPW BPI KPNPA RI Sumbar Dilantik, H Marlis: Maaf Pejabat Sumbar, Tidur Anda Terganggu Sedikit!!!

BERITA

Sah, 48 CPNS Disperindag Sumbar Resmi Menjadi PNS

BERITA

Disperindag Minta Kemenperin Pertegas Kewenangan Provinsi

BADAN NEGARA

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

BERITA

Mantap, BC Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,94 Triliun pada 2022

ARTIKEL

Joni Martiyus Sikumbang Tuanku Sutan Sari Alam : Perbuatan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Sungguh Sangat Memalukan

ARTIKEL

Berperan Baik dalam Penyelenggaraan PAUD, Kota Pekalongan Bakal Kembali Terima Penghargaan