Kejagung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya
Jakarta, Sinyalnews.com,– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, menerangkan saksi yang diperiksa yaitu O selaku Staf pada Supply Chain Management PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,”katanya, Selasa (17/1).
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita masih terus mendalami kasus tersebut,”tegasnya.