Kejagung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Kejagung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Jakarta, Sinyalnews.com,– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Sertijab Irjen TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI dan Aslog Panglima TNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, menerangkan saksi yang diperiksa yaitu O selaku Staf pada Supply Chain Management PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,”katanya, Selasa (17/1).

Baca Juga :  CEGAH PREMANISME DAN KEJAHATAN JALANAN, SAT SAMAPTA POLRESTA CILACAP GENCARKAN PATROLI PRESISI

Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita masih terus mendalami kasus tersebut,”tegasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gegara Tercebur Sumur Seorang Perempuan Muda Meninggal Dunia

ARTIKEL

SMA Praja Taruna Sumbar Laksanakan PLDKS di SPN Polda Sumbar

BERITA

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan masyarakat

ARTIKEL

Pj. Sekda Sumbar: IMLF Ketiga Kesempatan Sumbar Kenalkan pada Delegasi Berbagai Negara

BERITA

SEKARANG BERADA DI ZAMAN KE-4 SEPERTI YG DI NYATAKAN OLEH NABI MUHAMMAD SAW

ARTIKEL

Warga Kebanaran Tamanwinangun Ziarah Lokal Kabupaten Kebumen

BERITA

Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Peradi

BERITA

Bangun Solidaritas dan Kekompakan melalui Olahraga, Polres Pekalongan Gelar Minton Kamtibmas