Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Wednesday, 11 June 2025 - 21:02 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Kawunganten

Cilacap-SINYALNEWS – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten. Hal ini disampaikan melalui Press Conference yang digelar pada11/06/2025 bertempat di Aula Patriatama Polresta Cilacap. Polisi mengamankan dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi.

Dalam Press Conference tersebut, Kanit tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Hasilnya Polresta mengamankan 2 tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36) yang berstatus pacaran dan merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis pertalite di spbu-spbu dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan.” Ungkap hermawan.

Baca Juga :  Diskominfo Gelar Pembekalan untuk Admin Guna mewujudkan integrasi penyebaran informasi melalui media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Tanah Datar

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM. Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir karena terdesak untuk kebutuhan ekonomi.

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu, dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1000 – Rp 1.500 per liter. Pelaku menjual BBM jenis pertalite untuk dijual disekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Entaskan ATS, Dindik Genjotr Mutu Layanan Pendidikan Kesetaraan

BERITA

Tiga Hari Operasi Patuh Candi Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring

ARTIKEL

Kegiatan Posyandu Didesa diHadiri oleh Babinsa

ARTIKEL

Memperingati HKN Ke-59, Dinas Kesehatan Provinsi Riau Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Gelar Parade Tenaga Kesehatan Inspirasi Anak Sekolah

BERITA

Verry Mulyadi Sebar Ribuan Bibit Ikan Untuk Warga Lubuk Begalung

ARTIKEL

Perkuat Sinergitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Apresiasi Pengukuhan SMA Praja Nusantara Sumbar

BERITA

Jelang Nataru, Polres Pekalongan Gelar Razia Miras