Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Wednesday, 11 June 2025 - 21:02 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Kawunganten

Cilacap-SINYALNEWS – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten. Hal ini disampaikan melalui Press Conference yang digelar pada11/06/2025 bertempat di Aula Patriatama Polresta Cilacap. Polisi mengamankan dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi.

Dalam Press Conference tersebut, Kanit tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Hasilnya Polresta mengamankan 2 tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36) yang berstatus pacaran dan merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis pertalite di spbu-spbu dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan.” Ungkap hermawan.

Baca Juga :  Begini Respon Pemprov Sumbar Terkait Tudingan yang Menyebut Gubernur Lamban

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM. Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir karena terdesak untuk kebutuhan ekonomi.

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu, dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1000 – Rp 1.500 per liter. Pelaku menjual BBM jenis pertalite untuk dijual disekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polres 50 Kota turunkan Personel berikan Bantuan

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Langit Cerah Kembali, Tapi Harga di Pasar Membuat Warga Menahan Nafas”

BERITA

Tim DVI Polda Jateng Identifikasi 4 Jenazah Baru, Total 8 Jenazah Korban Dukun Slamet Telah Dikenali

BERITA

Niki, Siswi SMAN 3 Padang Tampil Sebagai Juara di Ajang Bergengsi Fashion Show Casual Merah Putih

BERITA

Tatap Muka NAGARI Dan Warga Membludak Hendra Saputra : Saya Siap All Out Untuk Kemenangan Nagari

ARTIKEL

Subsatgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

BADAN NEGARA

Ketua DPW IKATIP Sumbar : Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Alumni IKATIP Atas Suksesnya Acara Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H di Sumatera Barat

BERITA

Gerai Bapas Hadir di MPP PadangPanjang , Negara Mendekat, Tapi Kekhawatiran Publik Ikut Menguat

BERITA

Pagi yang Merenggut Gilang” Lubang Jalan di Gantiang Menghentikan Langkah Pelajar SMKN 2 Padang Panjang