Padang, Sinyalnews.com,- Kasus dugaan penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, kini bergulir ke ranah hukum. Untuk mengungkap kasus yang sempat menghebohkan tersebut,
Polda Sumbar memanggil sejumlah pejabat Bapenda dan pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), diperiksa.
Informasi yang dihimpun Sinyalnews.com, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kamis (14/12) memeriksa Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi di ruang Subdit III Ditreskrimusus, Lantai 5 Polda Sumbar, Jalan Sudirman 55, Padang.
Maswar Dedi dimintai keterangan secara lisan. Kemudian Subdit III Tipikor Ditreskrimsus juga meminta fotocopy dan softcopy dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan insentif upah pungut pajak sejak April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023.
Pada saat diperiksa, Maswar Dedi yang mengenakan batik berwana gelap, memberikan keterangan kepada penyidik sampai sore. Meski sempat bertemu dengan wartawan di sela pemeriksaan, Maswar Dedi tidak bersedia memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya telah mengundang pejabat Bapenda Sumbar serta sejumlah pimpinan UPTD Samsat di kabupaten- kota untuk dimintai keterangan terkait perkara yang mencuat ke publik sejak dua pekan belakangan.
“Ya benar, kita baru mau mengklarifikasi saja. Kita sifatnya mengundang, bukan memanggil. Tujuannya mencari informasi terkait dengan kasus yang terjadi di Bapenda Sumbar, ” kata Dwi kepada awak media.
Dwi mengatakan, untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan mendalam, pihaknya juga melayangkan undangan klarifikasi permintaan keterangan kepada tiga orang pimpinan UPTD Samsat yang ada di daerah.
Tapi Dwi tidak merinci secara pasti pimpinan UPTD Samsat mana saja yang telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Sumbar.
“Yang jelas ada beberapa kepala UPTD Samsat yang telah diambil keterangannya dalam rangka mengumpulkan informasi dan alat bukti. Kasus ini kami tangani usai mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat,” ujar Kombes Dwi.
(Marlim)














