Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Friday, 24 November 2023 - 07:09 WIB

Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perkara Korupsi Dana SPI

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, dalam rangka memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali.Bertempat di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (23/11/23).

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang Terdakwa. Praktik korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut yakni senilai Rp335 miliar.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara

Dalam kesempatan ini, Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

Ketua BEM Universitas Udayana berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.

Baca Juga :  Tiang di Tengah Jalan, Apa Harus Menunggu Jatuh Korban Dulu Baru di Bongkar???

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum.(**)

Adek ciput

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Danramil 15/Karangpucung Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air dan Akses Jalan Tertutup Longsor

ARTIKEL

Agar Tepat Sasaran, Babinsa 03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran BLT  

ARTIKEL

Tim Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi PT.Waskita Karya

ARTIKEL

Kembangkan Bakat Anak Papua Sejak Dini, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Bermain Sepakbola

ARTIKEL

DITANGAN TERAMPIL SEPERTI PAK MARIJAN BATU KALI JADI BARANG BERHARGA

BERITA

BSI Raih 8 Penghargaan dalam Ajang 12th Infobank Digital Brand Recognition  

BERITA

Sambutan Bahagia warga Tasikmalaya terima ribuan paket sembako dari Operasi Nusantara Cooling System guna wujudkan Pemilu Damai

BERITA

Dokter Dian Terima Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional