Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 20 December 2023 - 18:16 WIB

PPK PBJ Wajib Bersertifikasi

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) anggaran 2024 di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan harus mempunyai sertifikasi kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJ Minbang) Setda Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi usai kegiatan Sosialisasi PBJ Tahun 2024, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (19/12/2023).

Baca Juga :  H. Edy Oktafiandi : Lepas Rapiun Senator Sumbar Yang Berjuang Menuju Penyuluh Agama Terbaik Tingkat Nasional

“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terutama pasal 74a disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi tipe C, B, maupun tipe A,” ucapnya.

Slamet menyebutkan, untuk sertifikat kompetensi tipe C digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya rutin, operasional, pekerjaan berulang (pembelian konsumsi rapat dan pembelian ATK). Sementara, tipe B digunakan untuk pekerjaan yang non sederhana diatas 200 juta melalui tender. Selanjutnya, untuk tipe A digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya kompleks atau luar biasa seperti pembangunan PLTU, dan sebagainya.

Baca Juga :  Panglima TNI  Tinjau Pos Terpadu Lebaran 2024 dan Gelar Safari Ramadhan 1445 H di Jawa Timur

“Namun, saat ini ada kebijakan dari LKPP pada Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ), bahwa apabila OPD itu tidak memiliki sertifikasi tipe B, maka bisa menggunakan PPK yang satu tingkat dibawahnya atau tipe C,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

29 Prajurit TNI dan PNS Kodim 0736/Batang Dapat Kenaikan Pangkat Satu Tingkat

BERITA

Gelar Anev, Kapolsek Padang Selatan : Jangan Coba-coba Masuk Tempat Hiburan Malam dan Pakai Narkoba

BERITA

Nekat Parkir Sembarangan, Polres Batang Siap Tegur dan Tilang Pengemudi Nakal

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lepas Lima Mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Purna Tugas

BERITA

Peran Turki dan Nato Menggeser Perang Palestina ke Suriah

BERITA

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

ARTIKEL

Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aipda diamankan Badan Narkotika Nasional