Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN

Tuesday, 24 October 2023 - 16:18 WIB

Lagi! Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – SHI alias Mamex warga Paninggaran yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor lagi-lagi ditangkap Polisi. Pasalnya ia kembali melakukan pencurian kendaraan di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (18/10/2023) malam.

Kronologi bermula saat malam itu, sekitar pukul 19.30 wib, Sigit (27) meminjamkan sepeda motor Honda Beat nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya. Sampai di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga, dan selanjutnya naik ke ruang jaga kandang untuk makan malam.

Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat. Ia pun kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Tidak ada yang tau, Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu bahwa motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Paninggaran.

Baca Juga :  Bunda Een Refan: Saya Terharu BPK Perwakilan Sumbar Ikut Mendorong Kemajuan UMKM Sumbar

Kurang dari 1×24 jam setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci stang sepeda motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.

“Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang sepeda motor tersebut terlepas kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api kemudian ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar sepeda motor dapat menyala”, terang Kapolres, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Sambang Balai Desa, Babinsa Komsos Dengan Perangkat

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. “SHI ini merupakan residivis, dan kejadian ini sudah yang keempat kalinya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ia hanya bermodal korek dan kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit. Sedangkan hasil barang curiannya dijual dengan tarif Rp. 1.500.000,- dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Binrohtal Polres Kebumen Pendekatan Agama Dalam Bertugas

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Polsek Maos Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Paskah Tahun 2023 di Tiga Gereja di Maos

BERITA

Dekan FIK UNP kembali pimpin FOPI Sumbar,Prof. Nurul ihsan secara aklamasi di dukung penuh oleh peserta Musprov.

BERITA

Kemendagri Dorong Revitalisasi Pertanian Melalui ICT: Tingkatkan Produktivitas Petani

BERITA

Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

BERITA

Penekanan Dandim Dalam Menjaga Netralitas TNI Menjelang Pemilu 2024

BERITA

Sudah Masuk Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Kemahasiswaan Unand, Kajari Padang Periksa 13 Saksi   

BERITA

Pembayaran Premi Terhadap WBP Labukti, Marten: Agar Tambah Semangat Dan Termotivasi