Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN

Tuesday, 24 October 2023 - 16:18 WIB

Lagi! Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – SHI alias Mamex warga Paninggaran yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor lagi-lagi ditangkap Polisi. Pasalnya ia kembali melakukan pencurian kendaraan di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (18/10/2023) malam.

Kronologi bermula saat malam itu, sekitar pukul 19.30 wib, Sigit (27) meminjamkan sepeda motor Honda Beat nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya. Sampai di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga, dan selanjutnya naik ke ruang jaga kandang untuk makan malam.

Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat. Ia pun kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Tidak ada yang tau, Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu bahwa motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Paninggaran.

Baca Juga :  *Kegembiraan Satgas Mobile Raider 300 Bersama Anak Papua*

Kurang dari 1×24 jam setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci stang sepeda motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.

“Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang sepeda motor tersebut terlepas kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api kemudian ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar sepeda motor dapat menyala”, terang Kapolres, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Langkah Strategis Atasi Kemiskinan, Padang Resmi Jadi Kota Wakaf

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. “SHI ini merupakan residivis, dan kejadian ini sudah yang keempat kalinya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ia hanya bermodal korek dan kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit. Sedangkan hasil barang curiannya dijual dengan tarif Rp. 1.500.000,- dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bantuan Buat Anak Yatim Piatu Dan Lansia Oleh Pemerintah Desa Karangjati Sampang

ARTIKEL

Antusiasme Tinggi! Posyandu Balita di Dukuh Balun desan Tanjungmojo Sukses Berkat Kolaborasi Warga dan Mahasiswa KKN MIT 18 UIN Walisongo Semarang posko 118

ARTIKEL

Danlanud HND: Pernikahan Tidak Hanya Menyatukan Dua Insan, Tetapi Menyatukan Dua Keluarga Besar

ARTIKEL

Alvin Pusaka Raih Medali Emas Kelas Remaja A Pada Ajang Riau Nasional Championship 1 Pekan Baru

ARTIKEL

SMK Negeri 6 Padang Perdana Laksanakan Ujian Akhir Sekolah Berbasis CBT

BERITA

Mahdelmi Dt. Maninjun Salurkan Bantuan untuk Lansia & Anak-Anak Terdampak Bencana

BERITA

MENGENAL SIAPA ISMAIL RAJA TEGA

ARTIKEL

Atas ijin Allah…Keluarga Endra Syofia Akhirnya Lunasi Hutangnya di BPR Cempaka