Padang, Sinyalnews.com,- Gencarnya pemberitaan di media online dan adanya laporan ke Polsek Kuranji, membuat keluarga besar Endra Syovia terkejut.
Keluarga mengaku tidak tau menahu masalah ini, dan menyatakan sangat terkejut dengan surat laporan Pengaduan Penipuan yang disampaikan oleh BPR Cempaka ke kampung Endra Syofia di Pasaman.
“Dengan i’tikad baik, keluarga Endra Syovia menyampaikan kalau mereka sudah melunasi pinjaman ES” ujar Dr, Yaslinda Lizar anak kandung Hj, Syamsidar Hasan.
Kedatangan keluarga ES terjadi 1 hari setelah ahli waris Hj, Syamsidar Hasan membuat laporan ke polsek Kuranji, dengan diantar oleh pihak BPR. Mereka datang menemui ahli waris Syamsidar Hasan yang tinggal persis di sebelah Mushala Al Kautsar.
Keluarga ES mengaku sangat terkejut dengan kejadian ini. Mereka mengatakan…kami merasa tidak sah sholat kami jika ada keluarga kami berbuat seperti ini terhadap rumah Allah…untuk itu kami mohon keluarga ibu Syamsidar Hasan mau menerima niat baik kami.” ujar salah seorang keluarga ES.
Saat itu karena kedatangan mereka yang tiba-tiba, Joko Sunadi, SE, MM sebagai pengurus Mushalla sekaligus menantu dari ibu Syamsidar Hasan mengatakan, belum bisa memberikan keputusan damai tersebut karena harus menyampaikan dulu ke kepada keluarga Syamsidar Hasan dan juga Dewan Masjid Indonesia Sumbar, karena keputusan ahli waris melapor ke polisi itu dilakukan saat sudah tidak ada jalan keluar setelah ancaman BPR untuk memagar dan membongkar. “Maka atas masukan bid hukum DMI satu-satunya jalan untuk menghentikan / menunda pemagaran tersebut adalah dengan melapor ke polisi” ujar Joko Sunadi.
Disampaikan bahwa jika ada dalam 1 objek perkara ditemukan 2 kasus pidana dan perdata, maka kasus pidana dulu diselesaikan, baru perdata. “Jadi saya tidak bisa memutuskannya sendiri” ujarnya sambil menyuruh datang lagi hari Senin 3 April 2023.
Esok harinya, Sabtu tanggal 1 April 2022, pengurus Mushalla dan Ahli waris Syamsidar Hasan melakukan diskusi dengan bidang hukum DMI, Buya Elyunus, SH, MH atas niat keluarga ES tersebut. Malamnya beliau melakukan kordinasi dengan ketua DMI Wil Sumbar Prod Duski Samad, M. Ag.
Hasil keputusan rapat, jika itu membawa kemashlaatan umat, sebaiknya ahli waris menerima tawaran tersebut dengan memastikan sertifikat sudah atas nama ibu Syamsidar Hasan.
Atas arahan tersebut keluarga ibu Syamsidar Hasan mengikuti arahan tersebut dan menerima itikad baik keluarga ES.
Alhamdulillah langkah kaki mengikuti saran bid hukum DMI Sumbar Buya Elyunus sudah tepat. Qadarullah Allah menggerakkan hati keluarga ES untuk mau menyelesaikan pinjaman ES di BPR Cempaka, ungkap Yaslinda Lizar sebagai ahli waris.
Senin, sore tanggal 3 April keluarga Syamsidar Hasan kembali menerima kedatangan keluarga ES yang bermaksud untuk damai tersebut. Namun keluarga mengakui sampai saat ini tidak dapat mengetahui keberadaan ES, karena untuk proses balik nama tentu membutuhkan tanda tangan ES.
Hasil kesepakatan, jika ES masih belum ditemukan mungkin anak kandung ES bisa diberikan kuasa utk proses balik nama tersebut menjadi sertifikat Wakaf ibu Syamsidar Hasan.
Namun yang menjadi catatan bagi kami, dalam kasus ini, ke depan hendaknya Notaris lebih teliti dan dapat menyampaikan kepada konsumen yang akan melakukan proses AJB, jika memang sertifikat dalam keadaan tergadai, sehingga kasus penipuan seperti ini tidak terulang lagi.
“Karena ini berawal dari kelalaian notaris yang memproses jaminan bank itu, yang memproses balik nama ke Endra Syofia itu juga, yang memproses balik nama ke ibu Syamsidar Hasan itu juga, tapi tidak ada yang memberi tahu kalau sertifkat awal yang masih atas nama Efnileli yang diperlihatkan ke ibu Syamsidar Hasan saat ES menjual sudah dalam keadaan tergadai sejak 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, jamaah Mushalla Al-Kautsar resah dengan adanya surat dari BPR Cempaka yang memberitahukan kalau tanah Mushalla Al-Kautsar sedang tergadai di Bank BPR Cempaka dan mengalami kemacetan.
(Marlim)