Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Saturday, 14 October 2023 - 07:14 WIB

Horeee…Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Kabar gembira buat tenaga honorer. Pemerintah batal menghapus tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN 2023 yang membuat tenaga honorer berpeluang diangkat PPPK mulai tahun depan.

UU ASN 2023 baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Senayan, Jakarta Pusat.

Pengesahan UU ASN 2023 menjadi harapan baru bagi tenaga honorer untuk bisa segera menjadi PPPK. Sebab, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal setelah UU ASN 2023 disahkan.

Saat ini, tenaga honorer berjumlah lebih dari 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas tenaga honorer berada di pemerintah daerah.

Pemerintah mengurungkan niat untuk menghapus tenaga honorer setelah UU ASN 2023 disahkan. Sebab, apabila tenaga honorer dihapuskan, lingkungan birokrasi tentu akan kekurangan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN akhirnya di sahkan dan akan menjadi menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.”

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya. Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer kini memiliki jaminan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

Lantas, kapan tenaga honorer diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu? Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023.

Baca Juga :  TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

Dalam PP tersebut, nantinya akan ada aturan mengenai kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK da njabatan yang bisa diisi. Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur tentang PPPK pada akhir 2023.

Anas memperkirakan PP turunan UU ASN 2023 akan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan. Lebih lanjut, Anas optimistis PP turunan UU ASN 2023 bisa diselesaikan sesuai target.

Dengan demikian, tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK bisa bekerja dengan tenang. Sebab, mereka dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaan karena penghapusan tenaga honorer sudah ditetapkan oleh pemerintah paling lambat Desember 2024.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa diangkat menjadi PPPK mulai tahun depan.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Manager Corporate Operation dan Service Regional Pertamina Wilayah Makassar

BADAN NEGARA

Harapan Wabub Risnawanto agar mahasiswa KKN PPM Tuah Sakato yang akan mengapdi di kabupaten Pasaman Barat itu fokus

BADAN NEGARA

Polda Sumbar Ungkap 34 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Sita 22 Kg Ganja dan 177,33 Gram Sabu

BERITA

Jelang Idul Fitri, Dinperpa Pantau Lokasi Pemotongan Hewan dan Pasar Unggas  

ARTIKEL

Berkat Tim Silaturrahmi Ramadhan Kankemenag, BSI Kucurkan Bantuan Rp 792,6 Juta Lebih

BERITA

Berperan Aktif, Babinsa Cimanggu Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton 

BERITA

Pagelaran Wayang “Pandowo Boyong”, Wujud Soliditas TNI-Polri Mengawal Kedaulatan dan Budaya Bangsa