Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska
Padang, Sinyalnews.com,– Seperti yang diberitakan di banyak media, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memberikan informasi bahwa beliau pernah memberikan uang sebanyak Rp. 713.000.000 (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) kepada seorang oknum jaksa terkait dengan perkara korupsi yang membelitnya. Pernyataan itu kemudian dicabutnya lagi dan meminta meminta maaf kepada oknum jaksa yang disebutnya juga kepada institusi kejaksaan.
Meskipun Akhmad Mujahidin sudah mencabut pernyataannya, yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska itu mesti didalami dan dituntaskan.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan sebagai berikut:
1. Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya. Sebagai salah satu pilar penegak hukum, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. “Jual beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam dunia penegakan hukum kita. Ini adalah kejadian terus berulang dari waktu ke waktu tanpa ada yang bisa menghentikan karena tidak ada yang berani mengungkapkannya secara gamblang. Sebab itu, jika Presiden membiarkan informasi penting seperti ini berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
2. Jaksa Agung harus mengusut tuntas kasus ini dengan serius. Sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusut informasi ini dengan serius, dapat dipastikan agenda reformasi atau pembaruan di tubuh Kejaksaan hanyalah agenda main-main sekadar menyenangkan hati Presiden saja.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya melibatkan diri secara aktif membantu dan/atau melindungi Akhmad Mujahidin agar beliau memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.
4. Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin semestinya juga berperan mendorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan/atau memperjualbelikan hukum. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.
(Marlim)