Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Padang, Sinyalnews.com,– Seperti yang diberitakan di banyak media, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memberikan informasi bahwa beliau pernah memberikan uang sebanyak Rp. 713.000.000 (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) kepada seorang oknum jaksa terkait dengan perkara korupsi yang membelitnya. Pernyataan itu kemudian dicabutnya lagi dan meminta meminta maaf kepada oknum jaksa yang disebutnya juga kepada institusi kejaksaan.

Meskipun Akhmad Mujahidin sudah mencabut pernyataannya, yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska itu mesti didalami dan dituntaskan.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan sebagai berikut:

1. Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya. Sebagai salah satu pilar penegak hukum, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. “Jual beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam dunia penegakan hukum kita. Ini adalah kejadian terus berulang dari waktu ke waktu tanpa ada yang bisa menghentikan karena tidak ada yang berani mengungkapkannya secara gamblang. Sebab itu, jika Presiden membiarkan informasi penting seperti ini berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga :  Makin Komitmen Terapkan Kesetaraan Gender, Pemprov Sumbar Terima Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya

2. Jaksa Agung harus mengusut tuntas kasus ini dengan serius. Sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusut informasi ini dengan serius, dapat dipastikan agenda reformasi atau pembaruan di tubuh Kejaksaan hanyalah agenda main-main sekadar menyenangkan hati Presiden saja.

Baca Juga :  Danrem 012/TU : Media Sosial dan Globalisasi Jadi Tantangan Bagi Karakter Bangsa

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya melibatkan diri secara aktif membantu dan/atau melindungi Akhmad Mujahidin agar beliau memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

4. Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin semestinya juga berperan mendorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan/atau memperjualbelikan hukum. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

GUSWARDI: Untuk Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan. Pemko Padang Jajaki Kerjasama Dengan Kab Tanah Datar

ARTIKEL

Ka UPTD Logam Disperindag Sumbar Terima Kunjungan Praktisi Pendidikan Joko Sunadi

BERITA

Harmonisasi TNI – Polri Eks Karesidenan Banyumas dan Eks Karesidenan Pekalongan, Perkokoh Sinergitas Serta Soliditas Amankan Wilayah

BADAN NEGARA

Pangkoopsud II Courtesy Call ke Bupati Gowa

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Babinsa Sampang Koramil 07/ Maos Dampingi Petugas Kesehatan Dalam Pelaksanaan Foging   

BERITA

Antisipasi Ancaman Bahan Peledak, Tim Satwa dan Satuan Gegana Sterilisasi Stadion Manahan

ARTIKEL

Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun. “Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan” Ini Persyaratannya..