BATAM, SNYALNEWS.COM – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, SH, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, Jumat (22-09-23).
Pengungkapan kasus pencurian mengacu pada laporan polisi bernomor LP-B/168/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dengan TKP di Perumahan Oase Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, Selasa (19-09-23).
Dengan modus tersangka mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dengan alasan korban memiliki hutang kepada tersangka berinisial SS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang diantaranya satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring dari tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rizky, Minggu (24-09-23).
Pencurian itu, kata Kapolsek, saat Korban berada di dalam rumahnya kemudian datang Tersangka dan istri Tersangka, setelah itu Korban berbicara kepada istri Tersangka karena Korban yang punya urusan dengan istri Tersangka, namun Tersangka tidak merespon dan langsung mengangkat barang-barang milik Korban menggunakan mobil Pick up.
“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang berada dirumah dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.” kata AKP Rizky.
Kapolsek menambahkan, selanjutnya serangkaian kegiatan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dilakukan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka kemudian unit Reskrim mengamankan Tersangka SS (37) dirumahnya.
“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sekupang.
Atas perbutannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.“
Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” tutup Kapolsek.