Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Tuesday, 26 September 2023 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Sekupang tangkap Pelaku di rumahnya

BATAM, SNYALNEWS.COM – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, SH, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, Jumat (22-09-23).

Pengungkapan kasus pencurian mengacu pada laporan polisi bernomor LP-B/168/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dengan TKP di Perumahan Oase Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, Selasa (19-09-23).

Dengan modus tersangka mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dengan alasan korban memiliki hutang kepada tersangka berinisial SS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang diantaranya satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring dari tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI Polri dan Komponen Bangsa Koramil 07/Maos Ikut Meriahkan HUT Bayangkara Ke- 77

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rizky, Minggu (24-09-23).

Pencurian itu, kata Kapolsek, saat Korban berada di dalam rumahnya kemudian datang Tersangka dan istri Tersangka, setelah itu Korban berbicara kepada istri Tersangka karena Korban yang punya urusan dengan istri Tersangka, namun Tersangka tidak merespon dan langsung mengangkat barang-barang milik Korban menggunakan mobil Pick up.

“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang berada dirumah dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.” kata AKP Rizky.

Baca Juga :  Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

Kapolsek menambahkan, selanjutnya serangkaian kegiatan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dilakukan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka kemudian unit Reskrim mengamankan Tersangka SS (37) dirumahnya.

“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sekupang.

Atas perbutannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.“

Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

KEMENTERIAN

Gelar Rapat, Kemenag Kota Padang Siap Sukseskan Lebaran Yatim Berbagi Cinta Berlimpah Berkah

BERITA

Polrestabes palembang mengamankan 21 orang pemuda dan remaja pelaku tawuran diwilayah kota palembang

BADAN NEGARA

Setelah di Lepas KONI Sumbar, Kontingen Petanque Sumbar bertolak ke Bali Hadapi BK PON XXI 2024

ARTIKEL

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

BERITA

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membangun Sanitasi lingkungan   

ARTIKEL

Batang Cangkiang Dan Ujuang Pulau, Tapal Batas Pauh IX dan Koto Tangah.

ARTIKEL

Malam Minggu Tugu Apeksi Padang Ramai Dikunjungi Warga

BERITA

Pemko Bukittinggi Dukung Tradisi Adat Daerah Dalam Perayaan Khatam Al Qur’an