Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 13:03 WIB

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Polsek Adipala Polresta Cilacap sabtu 5 agustus 2023 berhasil menangkap dua orang pria Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian ini sudah terjadi di berbagai Kabupaten dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura pura menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui korbannya dan mendekati tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap aksi kejahatan.

Baca Juga :  PKM UNP : LAKSANAKAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN LANSIA KEL ANDURING KOTA PADANG

“Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas didapur dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada dirumah seperti cincin emas , HP dan barang berharga yg dapat dimasukan ketas pelaku ” Ujar gatot.

Gatot mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan beberapa aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, kebumen Banjarnegara, Purbalingga, serta Brebes, di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksinya di 18 TKP. Mereka mencuri barang-barang berharga korbanya.

Baca Juga :  PKD Sumatera Barat 2024 dibuka Plt. Gubernur Sumatera Barat dengan Tema " Rantak Budaya"

Berbekal informasi dari para korban, Polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa hasil dari curian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Ajangsana di TK Pertiwi

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Buka MTQ Nasional ke 40 tingkat Prov Sumbar

ARTIKEL

Bakamla RI Bahas International Humanitarian Law Bersama ICRC

BERITA

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

BERITA

Kurir Shabu Ditangkap di Parkiran Hotel Hasiba, Dua Paket Kecil Diamankan Polisi

BADAN NEGARA

Turnamen Torpedo Cup IV Batang Biyu Dibuka Bupati Hamsuardi

BUDAYA

Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov, Lolos Tes Penulisan Makalah

ARTIKEL

RTLH, Rumah Baru Harapan Baru, Bapak Jamal Umaternate Terharu dengan Bantuan TMMD Kodim 1510/Sula