Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 13:03 WIB

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Polsek Adipala Polresta Cilacap sabtu 5 agustus 2023 berhasil menangkap dua orang pria Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian ini sudah terjadi di berbagai Kabupaten dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura pura menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui korbannya dan mendekati tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap aksi kejahatan.

Baca Juga :  Sambut Tuanku Raja Besar Negeri Sembilan, Gubernur Mahyeldi Yakin Hubungan Sumbar-Malaysia akan Semakin Kokoh

“Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas didapur dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada dirumah seperti cincin emas , HP dan barang berharga yg dapat dimasukan ketas pelaku ” Ujar gatot.

Gatot mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan beberapa aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, kebumen Banjarnegara, Purbalingga, serta Brebes, di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksinya di 18 TKP. Mereka mencuri barang-barang berharga korbanya.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan di Akhir Pekan, Polres Bintan Laksanakan KRYD

Berbekal informasi dari para korban, Polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa hasil dari curian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bimtek Kader Posyandu Kab Sijunjung : Rico Alviano Salurkan Dana Aspirasi Tekan Angka Stunting di Sumbar

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang Tinjau Pelaksanaan Pesantren Ramadhan di MAN 2 Kota Padang

BERITA

Gubernur Melepas Pendistribusian Beras SPHP dan GPM untuk Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Sumbar  

BERITA

Lomba Merangkai Bunga, DWP Kemenag Kota Padang Jaya Gondol Juara Pertama

BERITA

Polresta Cilacap Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak Jenis Mercon

BERITA

Babinsa Menghadiri Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Pemutakhiran Data SDGs

ARTIKEL

Polda Jateng Gelar Upacara Pencucian Pataka “Maneka Tunggal Dharma”, Maknai Semangat Pengabdian Jelang Hari Bhayangkara ke-79

ARTIKEL

Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang