Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 13:03 WIB

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Polsek Adipala Polresta Cilacap sabtu 5 agustus 2023 berhasil menangkap dua orang pria Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian ini sudah terjadi di berbagai Kabupaten dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura pura menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui korbannya dan mendekati tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap aksi kejahatan.

Baca Juga :  Kantongi Satu Juta Sertifikat Halal Gratis, Pelaku Usaha Bisa Kunjungi Halal Corner di Masjid Raya Sumbar

“Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas didapur dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada dirumah seperti cincin emas , HP dan barang berharga yg dapat dimasukan ketas pelaku ” Ujar gatot.

Gatot mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan beberapa aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, kebumen Banjarnegara, Purbalingga, serta Brebes, di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksinya di 18 TKP. Mereka mencuri barang-barang berharga korbanya.

Baca Juga :  Polsek Sekupang gelar operasi Cipta Kondisi antisipasi Balap liar dan gangguan keamanan

Berbekal informasi dari para korban, Polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa hasil dari curian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KORBAN BUNUH DIRI DI SUNGAI SERAYU DITEMUKAN SEJAUH 30 KILOMETER

BERITA

258 Dosen ISI Padang Panjang Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Tukin Sejak 2020

BERITA

Bawa Sajam Dua Orang Anak Dibawah Umur Diamankan

BERITA

Dari Piring ke Masa Depan, Wako Hendri Arnis Luncurkan Makan Bergizi Gratis

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Pembukaan Gelar Seni Budaya dan UMKM 2023 Di Karangjati

ARTIKEL

PPJPH–Kemenag Padang Gelar Trauma Healing bagi Anak Terdampak Banjir Bandang

ARTIKEL

Sambutan Gubernur Sumbar: PDRI adalah Penyambung Nyawa NKRI

BERITA

Kabupaten Pasaman Salah Satu Tempat Pelaksana Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke- XLIII