Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Saturday, 22 July 2023 - 20:13 WIB

ALARM Indonesia Terbitkan Piagam Penghargaan Rokok Ilegal Manchester

Batam, Sinyalnews.com, – Beredar Viral piagam penghargaan rokok tanpa pita cukai (Ilegal) terbaik tahun 2022 Kota Batam yang diterbitkan oleh Aliansi ALARM Indonesia atau yang biasa disebut ALARM Indonesia.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Aliansi ALARM Indonesia, Antoni membenarkan piagam yang dikeluarkan oleh ALARM Indonesia tersebut.

“Benar, piagam tersebut dikeluarkan oleh ALARM sudah lama dan Rokok Ilegal Manchester tersebut masih beredar bebas hingga saat ini di kota batam”, ucap Antoni, Jum’at, 21 Juli 2023.

Sementara, Sekretaris Jendral (Sekjend) Alarm Indonesia, Arifin Pakpahan menyayangkan kinerja Bea Cukai Kota Batam yang dianggapnya telah gagal dalam memberantas Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester tersebut.

“Piagam penghargaan tersebut sudah lama kita terbitkan dan sampai saat ini seolah BC Batam Tutup Mata dengan peredaran rokok Ilegal Merk Manchester yang beredar bebas di kota batam”, ungkap Arifin saat ditemui oleh awak media di salah satu kedai kopi di Kec Batu Aji, Jum’at (21-07-23) malam.

Baca Juga :  Ibu Taruni Akpol Regina: Ditanya 'Habis Berapa M', Lah Wong Saya Tukang Warung

Lanjutnya, Ia akan mengirimkan secara langsung bersama Ketua Aliansi ALARM Indonesia mengenai piagam perhargaan tersebut ke kantor Bea Cukai Kota Batam dalam waktu dekat ini.

“Insyaa ALLAH secepatnya piagam penghargaan tersebut akan kita antarkan ke kantor Bea Cukai Kota Batam, sehingga ada tindakan dari mereka untuk memberantas Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester tersebut”, imbuhnya.

Tambahnya, Bea Cukai Kota Batam sudah seharusnya menjalankan Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sambungnya, dalam pasal tersebut berbunyi bahwa : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Tinjau Ketersediaan Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Bawah Bukittinggi

“Jadi sudah sangat jelas larangan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, namun BC Batam seperti tutup mata saja dengan beredarnya rokok Ilegal Merk Manchester tersebut. Jika terus seperti ini, Patut Diduga bahwa adanya oknum BC Kota Batam yang memback up rokok Ilegal merk Manchester tersebut”, tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

UPTD Samsat Padang Gelar Kampanye 5 Untung, Disambut Antusias, Pemprov Sumbar Perpanjang Pemutihan Pajak Ranmor Hingga Akhir Tahun 2023

ARTIKEL

Hendri Septa Resmikan Puskesmas Ulak Karang Padang

BERITA

Dua Hari Operasi Patuh Candi Berjalan, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE

ARTIKEL

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

ARTIKEL

Kasum TNI : Rakorops TNI Sebagai Media Untuk Membangun Komunikasi Antara Staf Operasi TNI

ARTIKEL

Rico : Pelayanan Imigrasi Batam Mantap dan Layak untuk dijadikan Contoh Instansi Lainnya

ARTIKEL

Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

BERITA

Gubernur Mahyeldi Ikut Gerak Jalan dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama