Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 11 July 2023 - 19:56 WIB

Dua Hari Operasi Patuh Candi Berjalan, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Dua hari digelar, Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan Polda Jateng bersama polres jajaran berhasil melakukan penilangan kepada ribuan pengguna ranmor di jalan raya. Mayoritas para pelanggar tertangkap melalui kamera ETLE  (electronic traffic law enforcement).

“Baik kamera ETLE yang statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa personel lantas yang bertugas di jalan raya,” kata Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023 Kompol Eko Kurniawan, Selasa (11/7/2023)

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ungkap dia, terjadi di seluruh wilayah Jateng.

Perwira yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng itu merinci, dalam dua hari berjalannya operasi patuh candi 2023, pihaknya melakukan penindakan kepada 9023 pelanggar lalu lintas dengan rincian penilangan melalui kamera ETLE statis sejumlah 744 perkara, penilangan melalui ETLE mobile sejumlah 4431 perkara dan penilangan secara manual sejumlah 726 perkara.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi  Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

“Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna ranmor sejumlah 3122 perkara,” tegasnya

Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang ke 3 Tahun 2023 Albert Indra Lukman Jemput Aspirasi di Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh

“Semua kegiatan diupayakan berlangsung humanis dan simpatik,” tandasnya.

Dituturkan Eko, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain : pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan hp saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

“Sedangkan yang kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pembentukan Kompi Produksi: Sinergi TNI-IPB Perkuat Kemandirian Pangan Berkelanjutan

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor

ARTIKEL

Meriah, Silaturahmi Akbar FH Unand dari Alumni untuk Almamater

BERITA

SAFARI 2023, DPRD SUMBAR KUNJUNGI PADANG MARDANI

BERITA

Yayasan Mubaligh Profesional Sumbar Safari Dakwah ke Masjid Baitul Ihsan Korong Gadang

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri  Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

BERITA

Diduga Kena Serangan Jantung, Tukang Sedot WC Meninggal di Masjid