Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 11 July 2023 - 19:56 WIB

Dua Hari Operasi Patuh Candi Berjalan, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Dua hari digelar, Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan Polda Jateng bersama polres jajaran berhasil melakukan penilangan kepada ribuan pengguna ranmor di jalan raya. Mayoritas para pelanggar tertangkap melalui kamera ETLE  (electronic traffic law enforcement).

“Baik kamera ETLE yang statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa personel lantas yang bertugas di jalan raya,” kata Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023 Kompol Eko Kurniawan, Selasa (11/7/2023)

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ungkap dia, terjadi di seluruh wilayah Jateng.

Perwira yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng itu merinci, dalam dua hari berjalannya operasi patuh candi 2023, pihaknya melakukan penindakan kepada 9023 pelanggar lalu lintas dengan rincian penilangan melalui kamera ETLE statis sejumlah 744 perkara, penilangan melalui ETLE mobile sejumlah 4431 perkara dan penilangan secara manual sejumlah 726 perkara.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton Akan Mengabdi Maksimal

“Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna ranmor sejumlah 3122 perkara,” tegasnya

Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga :  Donizar : Gelar Festival Sapuluah Induak, Perpaduan Unsur Agama dan Kebudayaan

“Semua kegiatan diupayakan berlangsung humanis dan simpatik,” tandasnya.

Dituturkan Eko, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain : pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan hp saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

“Sedangkan yang kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sekda Pasbar Hadiri Dialog Penguatan Komitment Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasbar 

ARTIKEL

Kababinkum TNI Dorong Reformasi Birokrasi, Pastikan Tata Kelola Bersih & Efektif

ARTIKEL

Langkah Kecil, Dampak Besar: Warga Kombut Gandeng Satgas TNI Wujudkan Kedaulatan Pangan

BERITA

Kabel Listrik Putus “Untung Tidak Ada Korban “

BADAN NEGARA

Besok Kuasa Hukum Tersangka B Pra Peradilan

ARTIKEL

H.Abdul Aziz Ketua BKMT Sumbar (Calon DPD RI 2024) Silaturahmi dengan ketua DARAM Da’i Rantau Minang di Jakarta

BERITA

Pejabat Wali Nagari Kajai Kecamatan Talamau Resmi Berganti

ARTIKEL

Anggota DPRD Sumbar Yesi Andriani Terima Kunjungan Kepala UPTD Logam Disperindag Sumbar