Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 11 July 2023 - 19:56 WIB

Dua Hari Operasi Patuh Candi Berjalan, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Dua hari digelar, Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan Polda Jateng bersama polres jajaran berhasil melakukan penilangan kepada ribuan pengguna ranmor di jalan raya. Mayoritas para pelanggar tertangkap melalui kamera ETLE  (electronic traffic law enforcement).

“Baik kamera ETLE yang statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa personel lantas yang bertugas di jalan raya,” kata Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023 Kompol Eko Kurniawan, Selasa (11/7/2023)

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ungkap dia, terjadi di seluruh wilayah Jateng.

Perwira yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng itu merinci, dalam dua hari berjalannya operasi patuh candi 2023, pihaknya melakukan penindakan kepada 9023 pelanggar lalu lintas dengan rincian penilangan melalui kamera ETLE statis sejumlah 744 perkara, penilangan melalui ETLE mobile sejumlah 4431 perkara dan penilangan secara manual sejumlah 726 perkara.

Baca Juga :  Berikan Ilmu Yang Bermanfaat, Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Mengajar di SDN Kalitami

“Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna ranmor sejumlah 3122 perkara,” tegasnya

Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga :  Polres Batang Bersama Dinas Perhubungan dan Kodim 0736/Batang Siap Mengamankan Arus Mudik Lebaran 2023

“Semua kegiatan diupayakan berlangsung humanis dan simpatik,” tandasnya.

Dituturkan Eko, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain : pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan hp saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

“Sedangkan yang kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kokam Sosialisasi Arti Moderasi Beragama dan Bertekad Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024

BERITA

Tiga Pilar Desa Maoskidul Hadiri Jalan Sehat Dalam Rangka HUT RI KE 78 di Lapangan Desa Maos Kidul

ARTIKEL

Menyongsong 100 Hari Kerja JFP-CANDRA, Bupati Solok Melaunching TPID Angkutan Barang Dan Bus Sekolah Gratis

ARTIKEL

Sabuk Hitam Judo Bagi Kapolri, Hadiah Lain Kala Hari Bhayangkara Ke-77

BERITA

Peduli Terhadap Pers dan Pendidikan Anak, Wako Hendri Septa Terima Dua Penghargaan

BERITA

Diskusi Publik bersama Ust Taufiq Zulfahmi,MA dan Ust Ridho Handika, S.Tp MA Terkait Menangkal Radikalisme Masa Kini

BERITA

Danramil 07/ Hadiri Penetapan Perubahan APBDes Desa Nusajati Tahun 2023

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU