Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Friday, 23 June 2023 - 06:37 WIB

Kaban Kesbangpol Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas

MENTAWAI SINYALNEWS.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat Dr, Jefrinal Arifin membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan bagi tokoh masyarakat Kab Kepulauan Mentawai bertempat di gedung serba guna kecamatan Sikakap kab Kepulauan Mentawai, Kamis (22/6/2023).

Ketua Panitia Muzahar, S.Sos, M.Si mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan visi dan misi serta persepsi tentang peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan serta aturan pelaksanaannya bagi masyrakat.

Sosialisasi diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat kepulauan Mentawai. Acara berlangsung satu hari 22 Juni 2023.

 

Kepala Badan Kesbangpol Dr, Jefrinal dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut Jefrinal Arifin mengatakan, Ormas atau LSM merupakan element masyarakat yang berfungsi sebagai alat kontrol, artinya Ormas / LSM ikut berperan dalam mengontrol ataupun mengawasi dalam aspek pembangunan pemerintah, utamanya yang ada di kab Kepulauan Mentawai.

“Maka dari itu keberadaan Ormas / LSM ini adalah representasi dari berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi berdasarkan kesamaan ideologi, kebutuhan, kepentingan dan tujuan, kendati bentuk dan jenis kelembagaannya beragam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Dorong Pemberdayaan Masyarakat dengan Pilah Sampah dan Budidaya Maggot

Ormas / LSM, sambung Jefrinal menyampaikan, hendaknya memahami artinya ekspetasi dalam kontek, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ormas / LSM harus berkontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ormas tidak boleh menjadi kerumunan yang mudah di provokasi atau diperalat oleh kepentingan tertentu atau menimbulkan disharmonisasi masyarakat independasi, profesionalisasi, dan moralitas mutlak yang harus ada prinsip kerja dalam setiap Ormas / LSM,” ucapnya.

Kemudian Jefrinal Arifin mengingatkan, Pemda sebagai otoritas daerah memiliki tanggungjawab memfasilitasi peningkatan partisipasi Ormas / LSM.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar kita memiliki pemahaman peraturan keormasan yang selalu dinamis seiiring perkembangan jaman. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan wawasan kita terkait keormasan akan terupdate,” katanya.

Jefrinal Arifin berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini semua makin cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi.

“Kita harus semakin meningkatkan agar Ormas dan LSM ke depan makin optimal memberikan Dikpol bagi masyarakat luas, dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah ( Pemda )  dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berkah,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya Jefrinal juga berpesan agar Ormas / LSM ini ikut serta membangun kepulauan Mentawai, bukan mengkritik saja, tetapi memberi solusi dan jalan keluar nantinya.

“Saya berpesan peserta sosialisasi ini agar memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya, memahami segala peraturan keormasan yang ada, sehingga Ormas / LSM memberikan dampak besar dalam pembangunan Kab Kepulauan Mentawai. Maka dari itu saya berharap, dampak dari kegiatan ini ada manfaat berkelanjutan,” tutupnya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Intensifkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Sementara anggota DPRD Prov Sumbar Zarfi Deson, SH dari Partai Golkar mengatakan dalam undang-undang no 16 tahun 2017 tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini diharapkab dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Zarfi Deson menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Bertindak sebagai narasumber Ka Badan Kesbanpol prov Sumbar, Zarfi Deson.SH anggota DPRD Sumbar partai Golkar, Dr.indardin, Muzahar.S.Sos, M.Si Kabid kesbaormas

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Silaturahmi Akbar Masyarakat Minang Berlangsung Meriah, Dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

BERITA

Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, Ninik Mamak Guci Siap Mendukung Program Pembangunan Nasional

BERITA

Jaga Stabilitas Keamanan Menjelang Perayaan Natal Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Pemeriksaan Jalur Perlintasan Tapal Batas Pikere Papua

ARTIKEL

Tampilkan Yang Terbaik: Asmaul Husnah DWP Kemenag Padang Membuat Merinding Audiens Saat Tampil

ARTIKEL

Bersatu dengan Alam, Mewarnai Pembukaan TMMD Reguler ke-124 Kodim 0703/Cilacap dengan Menanam Ribuan Pohon

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Apkikasi Pendataan SIINas Untuk Pelaku IKM

BERITA

Anggota Persit Ranting 08 Koramil 07/ Maos Kodim 0703/ Cilacap Gelar Jumat Berkah

BERITA

Sukseskan Pemilu 2024, Dindukcapil Kebut Perekaman e-KTP 6 Ribuan Pemilih Potensial