Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Thursday, 10 August 2023 - 10:51 WIB

Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Apkikasi Pendataan SIINas Untuk Pelaku IKM

SOLOK SINYALNEWS.COM –  Kepala Bidang Industri Agro mengatakan bawa pelaku industri kecil wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui situs siinas.kemenperin.go.id untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).

Hal ini diungkapkan Ilmi, ST saat mewakili Kadisperindag Sumbar membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas bagi pelaku industri kecil, bertempat di hotel Premiere Syariah kota Solok, Kamis (10/8/2023)

“Pada 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Ilmi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat juga membantu dan mendampingi pelaku Industri Kecil untuk mendaftarkan dan mengisikan data ke dalam aplikasi SIINas.

Baca Juga :  Senam Pagi Ceria Yonzipur 5/ABW Bersama Masyarakat Menuju Hidup Sehat Tubuh Bugar

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.

Menurutnya, untuk mendukung target pendaatan tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas.

Diharapkan, setiap kabupaten/kota terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas.

Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan.

Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN IK.

“Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian,” ujar Ilmi.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar: Koperasi Merah Putih Harus Berkembang, Bukan Menyusut

Ilmi menambahkan, program prioritas pemerintah tahun ini juga akan terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Hal itu akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk IKM/UMKM.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Acara sosialisasi diikuti oleh 50 orang pelaku IKM dari 5 kab/Kota, yakni kota Solok, Kab Solok Selatan, Kab Solok, Kota Sawahlunto dan Kab Sijunjung.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Luar Biasa Dalam Rangka Halal Bihalal

BERITA

Deklarasi Kampanye Damai, Kapolres Pasbar: Mari Kita Bersama Wujudkan Pilkada Tahun 2024 Yang Aman dan Kondusif

ARTIKEL

Mesjid Besar Nurul Ikhlas Wakil Kecamatan Padang Utara Penilaian “AMPERA”

BERITA

Di Hadapan Makam Para Pahlawan, Pertanyaan Itu Belum Selesai

BERITA

Danramil 07/ Maos Dan Forkopincam Laksanakan Panen Raya Padi Varietas Protan

BADAN NEGARA

BPBD dan Satpol PP Kota Padang Dapat Penghargaan Dari Satgas Nasional Covid-19

BERITA

BRI Bukittinggi Bekali UMKM Pemanfaatan AI untuk Kembangkan Usaha

ARTIKEL

Haornas 2023, Dinparbudpora Gelar Walikota Cup Antar Kelurahan September Mendatang