Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Apkikasi Pendataan SIINas Untuk Pelaku IKM

SOLOK SINYALNEWS.COM –  Kepala Bidang Industri Agro mengatakan bawa pelaku industri kecil wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui situs siinas.kemenperin.go.id untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).

Hal ini diungkapkan Ilmi, ST saat mewakili Kadisperindag Sumbar membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas bagi pelaku industri kecil, bertempat di hotel Premiere Syariah kota Solok, Kamis (10/8/2023)

“Pada 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Ilmi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat juga membantu dan mendampingi pelaku Industri Kecil untuk mendaftarkan dan mengisikan data ke dalam aplikasi SIINas.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Tinggarmangir Guna Peningkatan Perekonomian 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.

Menurutnya, untuk mendukung target pendaatan tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas.

Diharapkan, setiap kabupaten/kota terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas.

Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan.

Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN IK.

“Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian,” ujar Ilmi.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Menteri Investasi RI dan Peninjauan Lapangan ke Kawasan Pulau Rempang Galang Kota Batam

Ilmi menambahkan, program prioritas pemerintah tahun ini juga akan terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Hal itu akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk IKM/UMKM.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Acara sosialisasi diikuti oleh 50 orang pelaku IKM dari 5 kab/Kota, yakni kota Solok, Kab Solok Selatan, Kab Solok, Kota Sawahlunto dan Kab Sijunjung.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih Jakarta, Sinyalnews

BERITA

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat Terima Penghargaan Dari Wakil Presiden 

BERITA

Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso

BERITA

SK Wali Kota Pangkas Anggaran DPRD Padang Panjang, Jontra SH: Ini Pelanggaran Kewenangan

ARTIKEL

Janji Yang Gugur Di Tumpukan Sampah Kota Padang Panjang

BERITA

Kapolres Pekalongan Pantau Pengesahan dan Pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu Sumurjomblangbogo

BERITA

Tarik-Ulur Berakhir, Tekanan Politik & Suara Publik, Lepaskan Belenggu Bisikan penguasa .

BERITA

Amankan Tahapan Pemilu Hari Ini, Polda Jateng dan Polres Jajaran Total Turunkan 1.037 Personel