Mendapatkan RJ Putri Marisa Ramadhani Menangis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria menyerahkan surat perintah rehabilitasi kepada Putri Marisa Ramadhani.

Padang, Sinyalnews.com,- Isak tangis Putri Marisa Ramadhani (34), tersangka penyalahgunaan narkotika, terlihat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pasalnya, ibu beranak satu ini, tak menyangka kalau dirinya mendapatkan restoratif justice (RJ) dari kejaksaan.

Putri Marisa Ramadhani, yang tiba didampingi oleh keluarga dan ketua RT setempat, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang buruk tersebut.

“Terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,”katanya,Rabu (17/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab, di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. HB Saanin Padang.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Tingkat Nasional, Siswa SMA 3 Padang Raih Medali Emas pada O2SN di Jakarta

“Selain direhab, disana juga ada Balai Pelatihan Kerja. Setelah keluar dan mendapatkan keterampilan kerja, tentunya akan diterima lagi oleh masyarakat,”ujar Kajari Padang.

Disebutkannya, untuk RJ ini, melalui seleksi dan itu sangat ketat, khususnya untuk narkotika.

“Tidak berperan sebagai pengedar, kurir,bandar, produsen, residivis,”ucapnya.

Kajari Padang berharap, agar Putri Marisa Ramadhani, tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jauh narkotika, karena itu akan merusak diri sendiri,”tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, menuturkan, Kejari Padang, Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab selama tiga bulan.

Sebelumnya, tersangka Putri Marisa Ramadhani pada 10 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tersangka menerima dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kunker ke Sumbar, Kapolda Sumbar sambut Kedatangan Presiden RI 

Setelah menerimanya, tersangka langsung menuju kos-kosan yang berada di Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Dimana tersangka menggunakan ojek online. Pada pukul 21.00 WIB tersangka yang tiba ditempat tersebut, langsung menggunakan sebagian sabu, beserta peralatannya.

Tak lama kemudian, pada pukul 21.30 WIB, tersangka yang ditangkap oleh polisi di kos kosannya. Akibatnya perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kegiatan RJ tersebut, hadir Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Pasang Imbauan Larangan Nyalakan Petasan

ARTIKEL

Bukukan Laba Rp 1,2 Miliar Lebih BPR Syariah Jam Gadang Bukittinggi Makin Berkembang

BADAN NEGARA

Rico Alviano Buka Akses Jalan Usaha Tani Petani Kopi Desa Muaro Kalaban

ARTIKEL

SMK Negeri 1 Guguk jalin kerjasama dengan PT Trakindo Utama

ARTIKEL

Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Ketahanan, Daya Tangkal, Daya Saing Bangsa Yang Maju

ARTIKEL

TKIT Bunayya Padang, Menuju 9Th, Mencetak Generasi Qur’ani Sejak Dini  

BERITA

182 Pegawai R4 Padang Panjang Sempat Dirumahkan, Kini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

BERITA

Dua Pemuda Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat saat hendak transaksi sabu