Padang Panjang.Sinyalnews.com-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang kembali melanjutkan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu (13/12/2025). Rapat berlangsung alot, tegang, dan penuh emosi, mencerminkan kerasnya tarik-menarik kepentingan antara Banggar DPRD dan Tim TAPD Pemerintah Kota Padang Panjang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, bersama anggota Banggar Mahdelmi, S.Sos, Ir. Ambrizal, Puji Hastuti, A.Md, Hendra Saputra, SH, Kiki Anugerah Dia, SE, Hendrico, dan Yandra Yane, SE, dengan menghadirkan Tim TAPD Kota Padang Panjang.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat kembali menskor rapat dan secara tegas meminta Pemerintah Kota menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengamanatkan gaji minimal setara UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya. Banggar menilai, skema gaji yang dirancang saat ini justru menambah beban hidup PPPK paruh waktu yang selama ini menopang layanan publik, namun kerap terpinggirkan dalam kebijakan anggaran.
Tak hanya soal PPPK, Banggar DPRD juga menuntut dikembalikannya pos bantuan masyarakat yang diketahui dikosongkan tanpa sepengetahuan Banggar, padahal pos tersebut telah disepakati dan diparipurnakan dalam KUA-PPAS. Langkah sepihak ini dinilai mencederai fungsi anggaran DPRD serta merusak kepercayaan dalam proses penyusunan APBD.
Ketegangan kian memuncak lantaran beberapa kali pertemuan antara TAPD dan Banggar tak menghasilkan titik temu. Bahkan, menguat dugaan Wali Kota Padang Panjang akan menjalankan APBD 2026 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Langkah ini menuai kritik keras dari pemerhati politik dan ekonomi. Leon simonmoechlis Seorang pengamat politik Padang Panjang menilai, sikap keras TAPD dan Wali Kota mengindikasikan krisis perencanaan dan komunikasi politik. “KUA-PPAS saja disampaikan ke DPRD terlambat hampir sebulan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap mekanisme dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, keteguhan mempertahankan rancangan anggaran yang dipersoalkan DPRD justru memperlihatkan bahwa yang diprioritaskan bukan kepentingan rakyat. “Gaji PPPK dipangkas, bantuan masyarakat dikosongkan, sementara yang dipertahankan adalah pos-pos yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” katanya.
Sementara itu, jontra pemerhati hukum dan ekonomi daerah menyoroti penambahan anggaran PKK dan Dekranasda yang dinilai tidak memiliki efek langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, baik dalam mendorong daya beli maupun menciptakan lapangan kerja baru. “Program-program itu cenderung seremonial. Di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, APBD seharusnya hadir sebagai alat perlindungan sosial dan penggerak ekonomi riil,” tegasnya.
Menurutnya, jika APBD 2026 dipaksakan melalui Perwako, Padang Panjang berpotensi menghadapi ketidakpastian fiskal, melemahnya legitimasi kebijakan, serta menurunnya kepercayaan publik. Dampak terberat akan dirasakan oleh PPPK paruh waktu, penerima bantuan sosial, dan pelaku ekonomi kecil, kelompok yang semestinya menjadi prioritas dalam visi-misi kepala daerah.
Hingga rapat diskors, pembahasan Ranperda APBD 2026 masih berada pada fase kritis. DPRD menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keadilan anggaran, kepatuhan hukum, dan keberpihakan kepada rakyat, sementara masyarakat Padang Panjang kini menanti, apakah APBD 2026 akan lahir dari kesepakatan bersama, atau dipaksakan melalui Perwako dengan segala konsekuensi sosial dan ekonomi yang mengiringinya.(paulhendri)














