Home / Badan Negara / Berita / Budaya / BUMN / Daerah / Finansial / Hukum / Makanan / Nasional / Pendidikan / Pengetahuan / Peristiwa / Politik / UMKM

Friday, 9 December 2022 - 20:57 WIB

Bupati Solok Kebiri Hak Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

Bupati Solok Kebiri Hak Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

 

Arosuka, Sinyalnews.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga terhormat. Kedudukan Ketua DPRD Kabupaten sejajar dengan Bupati. Ketua DPRD termasuk Forkompimda bersama-sama dengan Kapolres, Kajari, Bupati, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri. Ketua DPRD juga berhak menerima fasilitas seperti apa yang diterima oleh bupati.

Akan tetapi hal tersebut tidak ditemukan di DPRD kab Solok. Ketua DPRD yang seharusnya menerima fasilitas seperti Bupati, justru haknya tersebut telah dikebiri oleh Bupatinya sendiri.

Adalah Dodi Hendra, sang Ketua DPRD kab Solok. Dirinya menyayangkan sikap dan tindakan bupati terhadap dirinya. “Sudah hampir dua tahun saya tidak dikasih sopir dan ajudan” ucap Dodi Hendra.

Dengan tidak adanya sopir dan ajudan, otomatis akan menghambat kinerja dirinya sebagai Ketua Dewan. “Kadang saya harus kunjungan ke pelosok nagari, tentu harus ada ajudan dan sopir yang mengantar saya.” ungkapnya. Tak jarang Dodi Hendra harus merogoh kocek sendiri menggaji ajudan dan sopir.

“Pernah saya ajukan biaya perjalanan dinas sopir melalui sekwan. Akan tetapi begitu sampai di meja bupati, selalu di tolak. Ini kan lucu. Padahal sopir dan ajudan adalah hak saya sebagai ketua Dewan” kata Dodi Hendra lagi.

“Siikap bupati yang tak tahu malu dan mempermalukan daerahnya ke instansi serta ke orang-orang dipusat.
Semua orang takut sama bupati, makanya pada diam” ujar politisi partai Gerindra ini.
Menurut Dodi, dirinya akan minta gubenur, Mentri Dalam Negeri dan Menkumham meninjau ulang perbup bupati ini.

Baca Juga :  Kemenag Sambut Instruktur Nasional: Terkait Monev Pelaksanaan Pokja MGMP dan KKG dilingkungan Madrasah

“Ajudan saya saja dizholimi apa lagi saya… pemimpin itu menyelesaikan masalah bukan buat masalah” ujar Dodi.

Terpisah pengamat politik sekaligus pengacara Arisman SH mengatakan, seharusnya Bupati tidak memperlakukan Ketua DPRD seperti memperlakukan anak kecil. “Seharusnya Bupati malu telah bersikap seperti ini. Ini merupakan sikap kekanak-kanakan yang tidak harus dipertontonkan oleh bupati kepada khalayak” ujar Arisman.

Jangan karena ego pribadi kata Arisman, masyarakat jadi korban. “Silakan saja Bupati punya dendam pribadi dengan Dodi Hendra, tapi haknya dia sebagai Ketua DPRD harus diberikan. Sebab walau bagaimanapun Dodi itu pejabat negara, seandainya terjadi hal yang buruk dengan Dodi Hendra saat melaksanakan tugas, maka bupati juga harus ikut bertanggung jawab” ungkap Arisman

Surat perjalanan dinas Ketua DPRD Kab Solok yang tidak disetujui oleh Bupati

Anggota DPRD di Sebut Oknum

Sementar Mandra Indrawan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kab Solok mengatakan, ada pegawai honor di Sekretariat Dewan menyebut anggota DPRD Kab Solok sebagai oknum. “Kepala daerah gubernur, bupati ataupun walikota menyebut atau memanggil anggota dewan dengan dewan terhormat. Namun mirisnya di Kabupaten Solok Anggota DPRD Kabupaten Solok sering disebut sebagai oknum, walaupun dalam pemberitaan itu sasarannya tidak jelas” ujar Mandra.

“DPRD Kabupaten Solok saat ini memang tak ada rasa malu, dan tidak bermarwah lagi. Siapapun tidak ada alasan untuk menyebut anggota dewan terhormat di DPRD Kabupaten Solok itu sebagai oknum,” kata tokoh masyarakat Nagari Dilam, Jumat, (9/12/2022)

Baca Juga :  Terkesan Creative Corner Festival Bersama Ratusan Gen-Z dan Milenial Batam, Amsakar Achmad: Anak Muda Batam Hebat

Lebih lanjut dia mengatakan, itu pelecehan terhadap lembaga, kecuali anggota DPRD itu melakukan tindakan asusila ataupun tindakan pidana lainnya, yang bisa mencoreng nama baik ataupun marwah dari lembaga tempat dia memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya (Dapil) itu.
“DPRD ini juga adalah lembaga kehormatan daerah, jadi kalau DPRD ditempati oleh orang-orang yang tidak bermoral seperti yang disebut oknum dalam pemberitaan, artinya lembaga tersebut juga mencerminkan bahwa masyarakat Kabupaten Solok juga tidak bermoral,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP (DPRD) Kabupaten Solok DR Dendi, S. Ag menyebutkan bahwa dirinya telah mengantongi identitas pemberita yang menyebut Anggota DPRD Kabupaten Solok sebagai oknum.
“Orang yang menyebut Anggota DPRD Kabupaten Solok sebagai oknum itu ternyata bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, dan THL itu orang terdekat juga dengan Bupati Solok Epiyardi Asda,” sebut Dendi.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok itu juga mengungkapkan bahwa THL tersebut dulunya adalah tim sukses Pasangan Calon Bupati, dan Wakil Bupati Solok Asda-Pandu. Selain THL dia juga berprofesi sebagai wartawan.
“Ini akan kita bahas di DPRD, kapan perlu kita akan panggil THL tersebut,” pungkasnya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

Berita

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

Berita

Ungkap Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumbar tetapkan 3 Tersangka 

Berita

Giat BBRGM Kelurahan Ulak Karang Selatan Resmi di Mulai Hari Ini

Budaya

Ketum IKKT: Pergantian Jabatan Untuk Peningkatan Kinerja dan Penyegaran Dalam Organisasi

Berita

*Sambut HUT Humas Polri ke 72, Bidhumas Polda Jateng Gelar Donor Darah Bersama Awak Media*

Badan Negara

Forkopincam Maos Jumat Pagi Adakan Sepeda Santai Keliling Sapa Warga Desa Binaan

Berita

Randang Minang Jelajah Dunia Hadir di Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional

Badan Negara

Penurunan Bintungan,Kembali Makan Korban .Truk Fuso Muatan Alat Berat Hantam Dua Rumah ,Dua Mobil dan Satu Motor