Padang, Sinyalnews.com,– Karena tidak adanya titik temu antara ahli waris Hj, Syamsidar Hasan dengan Bank BPR Cempaka, akhirnya Dr, Yaslinda Lizar, S.Si. M.Kom anak kandung Hj, Syamsidar Hasan melaporkan hal yang menimpa ibunya tersebut ke Polsek Kuranji Polresta Padang. Surat laporan Polisi No. STTP/78/III/2023/Reskrim tertanggal 30 Maret 2023 ditanda tangani oleh Aipda Rhoma Nauli.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum setelah ancaman pemagaran dan pembongkaran dari BPR ” ujar Yaslinda. Kata Yaslinda hal ini bisa dibuktikan dengan surat pemagaran dan chat Direktur Utama BPR Cempaka. “Dengan keluarnya surat tersebut, ditambah chat dari BPR Cempaka, membuat kami jadi resah,” ucapnya. Padahal menurut Yaslinda, BPR belum bisa pasang plang sebelum keluar keputusan dari pengadilan. “Ini belum apa-apa pihak BPR sudah pasang plang tanda tanah di sita sejak 8 Februari 2022.
Selama 3 tahun keluarga Syamsidar Hasan tidak ada keinginan umtuk melaporkan ke polisi, karena ibu Syamsidar Hasan sudah ikhlas, kalaupun ditipu toh niat beliau utk berwakaf sudah sampai katanya. Jadi ketika ada ancaman pemagaran dan bongkar itu disampaikan BPR ibu Syamsidar tetap memanfaatkan, ambillah, bongkarlah ..karena itu milik Allah …namun sebagai ahli waris dan warga tentu kami tetap berikhtiar mempertahankan rumah Allah ini….semaksimal mungkin, lalu bertawakal kepada Allah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jamaah Mushalla Al-Kautsar yang terletak di jalan Dr, M.Hatta no 96 rt 001 rw 007 kelurahan Anduring Kec Kuranji Kota Padang resah. Hal ini dikarenakan Mushalla Mushalla Al-Kautsar di pasang plang oleh BPR Cempaka yang menyatakan kalau tanah tempat bangunan Mushalla tersebut berdiri telah di agunkan ke BPR Cempaka dan sekarang sedang bermasalah.
Pengurus Mushalla Al-Kautsar Joko Sunardi SE, MM yang ditemui dikediamannya persis disamping Mushalla mengatakan sangat terkejut dengan datangnya surat dari BPR Cempaka kalau mereka akan memagar bangunan Mushalla Al-Kautsar. “Setahu saya, tanah ini sudah dibeli Hj, Syamsidar Hasan dan sudah dihibahkan kepada warga untuk di bangun Mushalla” ujar Joko.
Menurut Joko lagi, Mushalla Al-Kautsar sudah diserahkan ke warga penggunaannya oleh Hj, Syamsidar Hasan pada 23 Desember 2019 saat peresmian. “Ibu Hj, Syamsidar Hasan sudah membeli tanah ini kepada Endra Syovia seharga Rp 150 juta, uang muka Rp 60 juta sesuai dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh Endra Syovia” ujar Joko.
Pada saat pembangunan Mushalla, Endra Syovia yang langsung jadi pemborongnya, dan dia mengatakan proses balik nama akan memakan waktu sekitar 1 bulan lamanya.
Pada awal Juli 2019, Staf Notaris mendatangi Hj, Syamsidar Hasan untuk dapat melengkapi bahan Akad Jual Beli (AJB) dihadapan pegawai notaris Irine Lena Simanjuntak SH, M.Kn yang beralamat di jalan Parak Gadang Padang Timur. Dihadapan staf notaris tersebut, HJ, Syamsidar Hasan menanda tangani beberapa dokumen sebagai syarat akta Jual beli.
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2019, Endra Syovia mengirim poto cooy sertifikat kepada Hj, Syamsidar, akan tetapi atas nama Endra Syovia bukan atas nama pembeli. Menurut Endra Syovia, balik nama atas nama Hj, Syamsidar akan memakan waktu satu minggu.
Setelah satu minggu, Hj, Syamsidar kembali menanyakan tentang sertifikat, dan dijawab kalau sertifikat sudah selesai dan tinggal menunggu notaris yang sekarang lagi menderita Covid-19 di Medan. Sejak saat itu, setiap ditanya, Endra Syovia selalu berkilah dengan berbagai alasan dan sekarang Endra Syovia menghilang tak tentu rimbanya.
Kemudian terjadilah hal yang mengejutkan tersebut, di mana pada tanggal 20 Juli 2021, pengurus Mushlla mendapat tembusan surat dari BPR Cempaka atas kredit macet atas nama Endra Syovia dengan menggunakan agunan tanah mushalla, yang mana sertifikat masih atas nama Efnileli (pemilik lama), dengan realisasi pinjaman tertanggal 21 Januari 2021, dan sejak bulan Agustus 2021, Endra tidak ada lagi melakukan pembayaran cicilan.
Akhirnya pada pada tanggal 1 Agustus 2021, pengurus Mushalla Al-Kautsar mengirim surat keberatan kepada BPR Cempaka dengan ditembuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PW Dewan Mesjid Indonesia Sumbar.
Setahun kemudian, tepatnya 22 Agustus 2022, BPR Cempaka membalas surat pengurus Mushalla Al-Kautsar yang mengatakan kalau mereka telah melakukan survey pada tahun 2018 yang mana pada saat itu, tanah masih kosong dan masih atas nama Efnileli.
Setelah dilakukan kroscek oleh pengurus Mushalla dan ahli waris Hj, Syamsidar Hasan, ternyata menurut pengakuan Efnileli, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Endra Syovia atas penggunaan sertifikat hak milik 2141 tersebut sebagai agunan. Efnilelli juga mengaku tidak pernah melakukan ikatan jual beli dengan Endra Syovia tapi dengan Pak Eri sebagai pembeli pertama.
(Marlim)